Banner Website
Daerah

Pemprov Riau Tetapkan 22 Hari Libur 2026, ASN Diminta Jaga Layanan Publik

146
×

Pemprov Riau Tetapkan 22 Hari Libur 2026, ASN Diminta Jaga Layanan Publik

Sebarkan artikel ini
Pemprov Riau Tetapkan 22 Hari Libur 2026, ASN Diminta Jaga Layanan Publik
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026./R45/Md

Rakyat45.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Penetapan ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengatur jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa mengganggu pelayanan publik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (22/12/2025). Dalam edaran tersebut, Pemprov Riau menetapkan total 22 hari libur, terdiri dari 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026.

Surat edaran bernomor 100.3.4/1612/SETDA/2025 itu disusun dengan mengacu pada keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Riau menegaskan pentingnya kepastian jadwal kerja sejak awal tahun, baik bagi ASN maupun masyarakat yang membutuhkan layanan pemerintahan.

Berdasarkan edaran tersebut, hari libur nasional tahun 2026 mencakup perayaan hari besar keagamaan, nasional, dan internasional, mulai dari Tahun Baru Masehi, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal, hingga peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sementara itu, enam hari cuti bersama ditetapkan untuk mendukung efektivitas libur keagamaan besar, seperti Tahun Baru Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, dan Natal.

Meski demikian, Pemprov Riau menekankan bahwa penetapan hari libur tidak boleh mengganggu layanan publik. Perangkat daerah yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat—seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, perhubungan, keamanan, dan ketertiban—diminta mengatur jadwal kerja pegawai secara bergiliran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, hari Sabtu yang berada di antara hari libur nasional ditetapkan sebagai hari libur biasa. Jam kerja yang berkurang wajib diganti pada hari kerja efektif berikutnya agar tetap memenuhi ketentuan 37,5 jam kerja per minggu.

Pemprov Riau juga menugaskan seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan pelaksanaan libur dan cuti bersama secara proporsional, sehingga roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal sepanjang tahun 2026.***