Ekonomi

Disbun Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Terbaru, Petani Nikmati Kenaikan di Akhir Tahun

25
×

Disbun Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Terbaru, Petani Nikmati Kenaikan di Akhir Tahun

Sebarkan artikel ini
Disbun Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Terbaru, Petani Nikmati Kenaikan di Akhir Tahun
Ilustrasi - Buah Kelapa Sawit./R45/md/Free

Rakyat45.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan (Disbun) kembali menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kemitraan swadaya yang berlaku untuk periode 24 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026. Penetapan ini menjadi kabar baik bagi petani sawit karena harga TBS mengalami penyesuaian naik.

Harga terbaru tersebut berlaku selama tiga pekan, menyesuaikan periode data transaksi penjualan crude palm oil (CPO) dan kernel dari pabrik kelapa sawit (PKS) yang menjadi dasar perhitungan.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Dr Defris Hatmaja, mengatakan penetapan harga dilakukan secara transparan berdasarkan data penjualan yang dihimpun pada rentang 23 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

“Rentang data penjualan cukup panjang, sehingga harga TBS ditetapkan untuk tiga minggu. Evaluasi dan penetapan selanjutnya akan dilakukan pada 13 Januari 2026,” jelas Defris, Rabu (24/12/2025).

Berdasarkan hasil rapat penetapan, kenaikan harga paling signifikan terjadi pada tanaman sawit usia 9 tahun. Harga TBS untuk kelompok umur ini naik Rp4,54 per kilogram, sehingga kini berada di level Rp3.516,32 per kilogram. Sementara itu, harga cangkang ditetapkan sebesar Rp20,29 per kilogram.

Pada periode ini, tim penetapan menggunakan indeks K sebesar 93,37 persen untuk perhitungan satu bulan ke depan. Defris mengungkapkan bahwa meskipun harga CPO mengalami penurunan sebesar Rp36,84, kenaikan tajam pada harga kernel sebesar Rp258,23 menjadi faktor utama yang mendorong kenaikan harga TBS.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua PKS melakukan transaksi penjualan pada periode pengumpulan data. Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018, tim penetapan menggunakan harga rata-rata sebagai acuan apabila tidak terdapat transaksi. Untuk kondisi tertentu, harga KPBN digunakan sebagai pembanding.

“Rata-rata harga CPO KPBN pada periode ini berada di angka Rp14.188,40, sedangkan harga kernel KPBN sebesar Rp11.275,00,” ungkapnya.

Defris menilai, mekanisme penetapan harga TBS di Riau terus mengalami perbaikan, terutama dari sisi tata kelola dan keterbukaan data. Hal ini tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Provinsi Riau serta pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam menjaga keadilan harga bagi petani.

“Kami berharap penyesuaian harga ini dapat membantu meningkatkan pendapatan petani sawit dan memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat,” tutupnya.***