Taktiknews.com, Pekanbaru – Penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 mulai dikawal ketat oleh pemerintah daerah. Seluruh perusahaan diwajibkan membayar gaji pekerja sesuai ketentuan UMK sebesar Rp3,99 juta per bulan yang mulai berlaku per 1 Januari 2026.
Untuk melindungi hak pekerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru membuka posko pengaduan bagi buruh yang tidak menerima upah sesuai ketentuan. Layanan ini disiapkan sebagai saluran resmi bagi pekerja untuk melaporkan dugaan pelanggaran perusahaan.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa aturan UMK bersifat wajib dan tidak dapat ditawar, terutama bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
“Pekerja yang memenuhi syarat berhak menerima upah sesuai UMK. Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, silakan melapor melalui posko yang telah kami siapkan,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025).
Posko pengaduan ditempatkan di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Kecamatan Bukit Raya. Selain menerima laporan, posko ini juga berfungsi sebagai pusat konsultasi bagi pekerja terkait hak normatif ketenagakerjaan.
Tak hanya mengandalkan laporan, Disnaker juga membentuk satuan tugas pengawasan bersama Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru. Satgas ini akan melakukan pemantauan langsung ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan penerapan UMK 2026 berjalan sesuai ketentuan.
“Pengawasan akan kami lakukan secara aktif. Perusahaan yang terindikasi melanggar akan dipanggil dan dimintai penjelasan,” jelas Jamal.
Apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajiban pembayaran UMK, Disnaker memastikan akan meneruskan kasus tersebut ke pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi untuk penindakan sesuai aturan perundang-undangan.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap tercipta kepastian hukum bagi pekerja sekaligus iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, di mana kesejahteraan buruh dan kepatuhan perusahaan dapat berjalan seiring.***












