Rakyat45.com, Pekanbaru – Pemerintah pusat kembali menegaskan bahwa ketahanan fiskal daerah menjadi fondasi utama keberlanjutan pembangunan nasional. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk lebih serius mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak terlalu bergantung pada transfer pusat.
Penekanan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 yang digelar secara virtual melalui Webinar Keuangan Daerah (Keuda), Kamis (8/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, bersama jajaran pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.
Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menegaskan bahwa rakor ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kebijakan fiskal daerah dengan arah pembangunan nasional, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Askolani memaparkan bahwa realisasi Transfer ke Daerah (TKD) sepanjang 2025 mencapai Rp849 triliun, yang dialokasikan untuk mendukung layanan publik dan pembangunan di daerah. Meski demikian, angka tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan realisasi pada 2023 dan 2024.
“Realisasi TKD 2025 memang mengalami penyesuaian. Namun tetap berada dalam kerangka kebijakan fiskal nasional dan masih lebih baik dibandingkan periode 2021–2022,” jelas Askolani.
Ia menambahkan, penyaluran TKD 2025 difokuskan pada kebijakan prioritas pemerintah pusat, termasuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru serta dukungan dana desa dalam rangka pembentukan Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sementara itu, data nasional menunjukkan realisasi PAD tahun 2025 mencapai Rp375,50 triliun, atau mengalami penurunan sekitar 2,8 persen. Kondisi ini, menurut Askolani, harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi strategi penggalian potensi pendapatan.
“Penurunan PAD ini tidak boleh dibiarkan. Daerah perlu melakukan terobosan dan inovasi agar kapasitas fiskalnya semakin kuat,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah pusat juga mengingatkan seluruh daerah agar segera menuntaskan pembahasan APBD 2026. Keterlambatan penetapan APBD dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan dan serapan anggaran.
“Kami mengimbau agar pembahasan APBD tidak berlarut-larut. Jika APBD terlambat, maka roda pembangunan daerah juga akan ikut tersendat,” ujar Askolani.
Menutup paparannya, ia menekankan bahwa optimalisasi PAD pada 2026 harus dilakukan secara sistematis melalui modernisasi sistem perpajakan daerah, pengawasan yang lebih efektif, serta penciptaan iklim investasi yang sehat dengan perizinan yang mudah dan kepastian hukum.
Langkah-langkah tersebut dinilai krusial agar daerah mampu memperkuat kemandirian fiskal sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan di tengah dinamika ekonomi nasional.***












