Banner Website
Opini

Ketika Guru Dikeroyok: Hukum, Moral, dan Hilangnya Wibawa Pendidikan

179
×

Ketika Guru Dikeroyok: Hukum, Moral, dan Hilangnya Wibawa Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Ketika Guru Dikeroyok: Hukum, Moral, dan Hilangnya Wibawa Pendidikan
Yokhebed Arumdika Probosambodo, S.H, M.H. (Dokumen Pribadi)

Oleh: Yokhebed Arumdika Probosambodo, S.H, M.H

Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Surakarta

Peristiwa seorang guru dikeroyok keluarga siswa setelah menampar murid yang menegurnya dengan kata tidak pantas kembali menggemparkan publik. Sekilas, ini tampak seperti perkara kekerasan biasa. Namun jika ditelaah lebih dalam, peristiwa ini adalah cermin retak dari hubungan antara hukum, moral, dan nilai pendidikan di negeri ini.

Apakah guru masih punya ruang untuk mendidik dengan tegas tanpa dituduh melakukan kekerasan? Ataukah masyarakat kini terlalu mudah melupakan batas antara disiplin dan pelanggaran hukum?

Secara hukum, tindakan guru yang menampar siswa dapat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 tahun (turunan dari Pasal 351 KUHP lama). Namun, dalam penegakan hukum, kita perlu memahami unsur kesengajaan, motif, dan konteks sosial dari suatu perbuatan.

Apabila tamparan itu muncul sebagai refleks spontan akibat hinaan yang melampaui batas moral, bukan sebagai tindakan balas dendam atau kekerasan berencana, maka unsur kesengajaan untuk melukai menjadi lemah. Guru, dalam konteks ini, bertindak dalam tekanan emosional dan profesi yang menuntut ketegasan moral, bukan niat kriminal.

Sebaliknya, keluarga siswa yang mengeroyok guru jelas melanggar hukum secara lebih berat.
Pengeroyokan diatur dalam Pasal 153 KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun apabila dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan luka.

Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga  Dalam sistem pendidikan, guru bukan sekadar pengajar, tetapi penegak nilai moral dan etika sosial. Namun kini, guru justru menjadi pihak yang paling rentan, terjepit di antara tekanan administrasi, ekspektasi orang tua, dan ancaman hukum.

Kejadian seperti ini menunjukkan pergeseran nilai sosial, di mana tindakan tegas dalam mendidik dianggap “kekerasan,” sementara sikap kasar murid dianggap “bagian dari ekspresi diri.” Ini adalah anomali moral yang berbahaya bagi masa depan pendidikan kita. Hukum memang harus ditegakkan, tetapi juga harus memelihara rasa keadilan sosial.

Menjerat guru tanpa mempertimbangkan konteks pendidikannya sama halnya dengan menghapuskan wibawa lembaga pendidikan itu sendiri.

Dalam kerangka hukum positif, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

Pasal 39 UU tersebut menyatakan, “Guru berhak memperoleh perlindungan hukum terhadap tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, dan intimidasi dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.” Artinya, negara wajib hadir untuk melindungi guru dari tindakan kekerasan, sekaligus memastikan proses hukum berjalan adil bagi semua pihak.

Namun perlindungan ini hanya akan bermakna jika masyarakat juga memahami batas antara pendidikan moral dan kekerasan fisik.

Kasus ini bukan hanya soal hukum pidana, tapi cermin rusaknya komunikasi sosial antara sekolah dan keluarga. Orang tua kini lebih cepat menghakimi guru ketimbang mendengar duduk persoalannya.

Di sisi lain, sebagian guru masih membawa paradigma lama yang menempatkan kekerasan fisik sebagai cara mendisiplinkan, padahal pendekatan pendidikan modern mengedepankan dialog dan empati.

Guru adalah profesi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penghormatan moral, bukan dilukai oleh tangan murid atau orang tuanya. Jika guru tak lagi dihormati, kita sedang menyaksikan runtuhnya fondasi etika bangsa.

Menegakkan hukum penting, tapi menegakkan keadilan moral jauh lebih mendesak. Hukum tidak boleh kaku, melainkan harus hidup dalam nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial terutama ketika menyangkut sosok yang tugasnya membentuk manusia lain menjadi beradab.***