Banner Website
Hukum & Kriminal

Kasus Narkoba Bengkalis: 1 Oknum Polisi dan 4 Sipil Jalani Rehabilitasi, Dua Polisi Terancam PTDH

517
×

Kasus Narkoba Bengkalis: 1 Oknum Polisi dan 4 Sipil Jalani Rehabilitasi, Dua Polisi Terancam PTDH

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar,.SIK,.M.Si, (R.45/Humas).

Bengkalis, Rakyat45.com – Kasus narkotika yang menyeret aparat kepolisian di Bengkalis terus menjadi sorotan publik. Setelah sempat menghebohkan masyarakat, penanganan terhadap tujuh orang yang diamankan kini berjalan dengan mekanisme berbeda, sesuai hasil pemeriksaan dan asesmen yang dilakukan aparat berwenang.

Dari tujuh orang tersebut, tiga di antaranya merupakan oknum polisi. Dua oknum kini diproses sesuai hukum pidana dan kode etik kepolisian, sementara satu oknum polisi bersama empat warga sipil tidak lagi ditahan di Polres Bengkalis, melainkan menjalani asesmen dan rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru, Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, keputusan rehabilitasi itu diambil berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

“Ada lima orang yang direhabilitasi, terdiri dari satu oknum polisi dan empat warga sipil. Mereka menjalani rehabilitasi di RSJ Tampan Pekanbaru sesuai hasil asesmen,” tegas Fahrian, Jumat (30/1/2026) sore.

Peristiwa ini bermula dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Dalam operasi senyap yang digelar pada Sabtu (17/1/2026) dini hari, petugas menggerebek kamar 218 dan 204 Hotel Marina, Bengkalis, dan mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi.

Kapolres membenarkan, dalam penggerebekan tersebut turut diamankan tiga oknum polisi berpangkat bintara yang berada di hotel saat operasi berlangsung. Operasi itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel.

“Benar, ada tujuh orang yang kami amankan, termasuk tiga oknum polisi. Saat ini dua di antaranya sudah ditahan di Rutan Polres Bengkalis,” ujar Fahrian.

Tiga oknum polisi yang diamankan masing-masing berinisial Briptu MA, Brigpol PP, dan Bripda MS. Sementara empat warga sipil yang turut diamankan terdiri dari dua perempuan berinisial C dan O, serta dua laki-laki berinisial R dan Z.

Kapolres menjelaskan, Briptu MA menjalani rehabilitasi bersama empat warga sipil setelah dinyatakan sebagai pengguna berdasarkan hasil asesmen.

“Briptu MA menjalani rehabilitasi bersama empat sipil. Rehabilitasi sudah berjalan sekitar satu pekan,” jelasnya.

Sementara itu, dua oknum polisi lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat sebagai pengedar narkotika. Meski satu oknum menjalani rehabilitasi, Kapolres menegaskan ketiga oknum polisi tetap diproses melalui mekanisme hukum dan sidang etik Polri.

“Nanti setelah sidang etik diputuskan, akan dilakukan prosesi PTDH secara terbuka. Ini agar menjadi pelajaran bagi anggota lain agar tidak terlibat narkoba,” tegas Fahrian.

Ia menegaskan, Polres Bengkalis tidak memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat narkotika. Dua perkara tetap berlanjut, sementara satu oknum menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan. Namun seluruhnya tetap menghadapi proses hukum dan etik. Untuk dua oknum yang diduga sebagai pengedar, sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menanti.

Komitmen tersebut, menurut Fahrian, sejalan dengan sikap tegas yang selama ini ia terapkan. Saat menjabat Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), ia mengaku telah memecat enam anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.

“Saya tidak main-main. Di Inhu ada enam anggota Polri yang saya PTDH karena narkoba. Hal yang sama akan saya lakukan di Bengkalis,” ujarnya.

Fahrian menilai, Bengkalis memiliki kerawanan tinggi terhadap peredaran narkotika karena letak geografisnya yang strategis sebagai jalur masuk narkoba. Kondisi ini menuntut pengawasan dan penindakan yang lebih ketat.

“Kalau di Inhu itu market narkoba, Bengkalis adalah jalur masuk. Karena itu, target pengungkapan kasus harus lebih besar,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, termasuk keberanian melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba, bahkan bila melibatkan oknum aparat.

“Kalau ada anggota Polri yang terlibat, laporkan saja. Saya pastikan akan langsung saya tindak. Ini sudah memalukan institusi,” tegasnya.

Kapolres berharap, masyarakat tidak lagi ragu memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Bengkalis.

“Pemberantasan narkoba harus dimulai dari niat dan tekad kuat semua pihak. Narkoba mungkin tampak menjanjikan, tapi sejatinya menghancurkan dan membawa maut,” pungkas AKBP Fahrian.**