Banner Website
Daerah

Bak Bola Pingpong, Program Beasiswa Bengkalis Terjebak Ketidakpastian Anggaran

64
×

Bak Bola Pingpong, Program Beasiswa Bengkalis Terjebak Ketidakpastian Anggaran

Sebarkan artikel ini
Kader PMII Bengkalis Pandi, menyoroti nasib beasiswa daerah yang dinilai bak bola pingpong dalam kebijakan anggaran, Sabtu (31/1/2026)./R45/Indra

Bengkalis, Rakyat45.com – Harapan pelajar dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu di Kabupaten Bengkalis untuk memperoleh beasiswa daerah kian menipis. Dalam tiga tahun terakhir, program bantuan pendidikan itu nyaris tak tersentuh, seiring hilangnya alokasi anggaran yang semestinya menjadi penopang akses pendidikan dan mobilitas sosial generasi muda.

Situasi ini memantik kritik keras dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bengkalis. Organisasi kemahasiswaan tersebut menilai lenyapnya pos beasiswa dari struktur anggaran daerah bukan sekadar soal teknis, melainkan cermin kebijakan anggaran yang tidak transparan. PMII bahkan mengibaratkan beasiswa sebagai “bola pingpong”, mudah dipantulkan dan digeser ke pos lain tanpa penjelasan terbuka kepada publik.

Tak hanya anggarannya yang dinilai labil, PMII juga menyoroti lemahnya akuntabilitas pemegang kewenangan. Tanggung jawab atas hilangnya beasiswa disebut saling lempar antara lembaga eksekutif dan legislatif.

Seorang kader PMII Bengkalis, Pandi, menegaskan bahwa beasiswa bukan program pelengkap, melainkan instrumen strategis untuk menjamin hak pendidikan. “Ketika beasiswa menghilang dari pos anggaran, publik berhak curiga. Ini bukan kebetulan, melainkan pilihan politik anggaran yang sadar dan terencana,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).

Menurut Pandi, mustahil tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya beasiswa. “Anggaran beasiswa ini seperti bola pingpong digeser dan dipantulkan tanpa kejelasan. DPRD memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan, sementara TAPD menyusun postur anggaran. Jika beasiswa hilang, pasti ada yang bertanggung jawab,” tegasnya.

PMII menilai minimnya penjelasan DPRD justru memperkuat dugaan bahwa fungsi pengawasan tidak dijalankan secara serius. Dalam pembahasan APBD, DPRD seharusnya memastikan sektor pendidikan termasuk beasiswa tetap terlindungi, bukan tersisih oleh belanja lain yang kurang mendesak.

Kritik juga diarahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai tidak transparan dalam menjelaskan alasan teknis pergeseran anggaran. “Jika pemotongan transfer pusat dan penurunan DBH dijadikan alasan, pertanyaannya sederhana: mengapa sektor pendidikan yang harus dikorbankan?” kata Pandi.

PMII mendesak DPRD dan TAPD Kabupaten Bengkalis membuka dokumen serta memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait hilangnya pos beasiswa. Organisasi ini juga menuntut pengembalian beasiswa daerah sebagai program prioritas APBD, selaras dengan visi-misi kepala daerah. Jika tuntutan tersebut diabaikan, PMII menyatakan akan memperluas advokasi sebagai bentuk kontrol sosial atas tata kelola anggaran.

“Jika pos beasiswa tidak dikembalikan, kami menilai TAPD dan DPRD gagal menjalankan mandat konstitusional dalam menjamin hak pendidikan masyarakat. Isu ini akan terus kami kawal,” ujar Pandi.

Ia mengungkapkan, beasiswa yang telah dianggarkan pada 2024 tidak dibayarkan dan pembayarannya digeser ke 2025. Akibatnya, pada 2025 tidak terdapat alokasi beasiswa baru padahal kebutuhan anggaran diperkirakan hanya sekitar Rp8–10 miliar per tahun untuk sekitar 4.100 mahasiswa Bengkalis.

Menanggapi kritik tersebut, Bupati Bengkalis Kasmarni memberikan klarifikasi. Ia menegaskan penundaan pembayaran beasiswa bukan kesengajaan pemerintah daerah. “Penundaan terjadi karena dana dari pemerintah pusat belum ditransfer serta adanya penyesuaian anggaran. Ini tidak hanya dialami Bengkalis, tetapi hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia,” jelasnya.

Kasmarni menyatakan pemerintah tetap berupaya mencairkan beasiswa 2024 pada 2025, namun harus mengikuti prosedur yang berlaku. Proses tersebut mencakup pengakuan sebagai kewajiban (utang), konsultasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, serta review oleh Inspektorat.

“Semua tahapan harus dilalui agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah maupun mahasiswa,” katanya.

Ia menambahkan, pengelolaan anggaran publik tidak dapat disamakan dengan keuangan pribadi karena seluruhnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati juga mengimbau mahasiswa agar tidak menyebarkan isu yang menyesatkan.

“Jika ada keraguan, silakan bertanya kepada perangkat daerah. Jangan menyebarkan isu miring atau hoaks, apalagi yang menyentuh ranah keluarga dan politik. Anggaran tidak bisa dialokasikan sembarangan di luar kode rekeningnya,” pungkas Kasmarni.**