Banner Website
Hukum & Kriminal

Dugaan Mafia Tanah di Mesuji, Dua Eks Kades Dilaporkan ke Polda Lampung

34
×

Dugaan Mafia Tanah di Mesuji, Dua Eks Kades Dilaporkan ke Polda Lampung

Sebarkan artikel ini
Dugaan Mafia Tanah di Mesuji, Dua Eks Kades Dilaporkan ke Polda Lampung
Kuasa hukum pelapor, Gindha Ansori Wayka, saat memberikan keterangan terkait laporan dugaan penyerobotan tanah di Mapolda Lampung. (R45/Davit)

Rakyat45.com, Lampung – Dugaan praktik penyerobotan tanah kembali mencuat di Kabupaten Mesuji, Lampung. Dua orang mantan kepala desa berinisial MJ dan S dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penguasaan lahan yang telah bersertifikat hak milik (SHM).

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Gindha Ansori Wayka, pada Jumat (29/1/2026). Ia menyebut laporan itu dibuat untuk memperjuangkan hak kliennya, Denny Primawan, atas lahan seluas sekitar 80 hektare.

“Klien kami memiliki alas hak yang sah. Tanah tersebut telah bersertifikat sejak tahun 2010,” kata Gindha saat ditemui di Mapolda Lampung oleh Rakyat45.com.

Menurut Gindha, kliennya membeli lahan tersebut pada periode 2009–2010. Sertifikasi dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dari total luas lahan, sebanyak 39 sertifikat hak milik telah terbit, sementara sisanya masih berstatus sporadik. Saat proses penerbitan sertifikat, lahan tersebut disebut tidak bermasalah dan tidak tumpang tindih dengan kepemilikan pihak lain.

Masalah baru muncul pada 2025, saat kliennya melakukan pembaruan data sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku di BPN Mesuji. Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya dugaan tumpang tindih kepemilikan.

“Dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tertanggal 18 Desember 2025 dari BPN Mesuji, disebutkan bahwa tanah klien kami tumpang tindih dengan tanah atas nama MJ dan S,” ujarnya.

Gindha mengungkapkan, pihaknya telah menempuh upaya nonlitigasi dengan menemui salah satu mantan kepala desa berinisial MJ. Dalam pertemuan tersebut, MJ disebut sempat menyatakan kesediaan menyerahkan sejumlah SHM yang terbit di atas lahan kliennya untuk dibatalkan.

Namun hingga kini, janji tersebut belum direalisasikan.
“SHM yang dipermasalahkan terbit pada 2011, satu tahun setelah SHM klien kami. Sampai saat ini belum ada penyerahan sertifikat ke BPN Mesuji,” jelas Gindha.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya mengajukan permohonan mediasi ke BPN Mesuji. Secara paralel, laporan pidana juga dilayangkan ke Polda Lampung.

“Laporan sudah kami sampaikan dan diterima dengan Nomor: LP/B/84/I/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 30 Januari 2026,” tutupnya.