Rakyat45.com, Pekanbaru – Gelombang penolakan terhadap keberadaan tempat hiburan malam kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (FORMARAM) menggelar aksi besar-besaran menuntut penutupan New Paragon KTV Pool and Cafe yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim II, Senin (2/2/2026).
Aksi ini dipicu oleh dugaan kuat pelanggaran norma agama, nilai budaya Melayu, serta persoalan perizinan dan jam operasional yang dinilai tidak sesuai ketentuan. FORMARAM menegaskan, keberadaan New Paragon dianggap meresahkan dan bertentangan dengan jati diri Kota Pekanbaru sebagai kota berbudaya Melayu dan religius.
Sebelum bergerak menuju lokasi, ratusan massa aksi terlebih dahulu melaksanakan salat Ashar berjemaah di Masjid Nurul Ikhlas, Jalan Setia Budi. Usai berdoa bersama, massa melakukan long march menuju New Paragon dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Setibanya di depan lokasi, massa kembali menggelar doa bersama dan melaksanakan salat berjemaah di badan jalan sebagai simbol penolakan terhadap operasional tempat hiburan malam tersebut. Hingga malam hari, massa memilih bertahan dan menegaskan tidak akan membubarkan diri sebelum ada sikap tegas dari pemerintah.
Aksi ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution, tokoh masyarakat Azlaini Agus, mantan anggota DPRD Riau Ade Hartati, jajaran pengurus FORMARAM, tokoh agama, serta puluhan mahasiswa Universitas Riau.
Dalam orasinya, Edy Natar Nasution menyampaikan kritik keras terhadap pemerintah daerah yang dinilai lalai dalam pengawasan. Ia menegaskan, alasan pendapatan daerah tidak bisa dijadikan pembenaran jika sebuah usaha bertentangan dengan aturan dan nilai moral masyarakat.
“Kalau tata kelola keuangan daerah dilakukan dengan benar dan tidak bocor, pemerintah tidak perlu menggantungkan PAD dari tempat-tempat yang bermasalah secara moral dan hukum,” tegas Edy di hadapan massa.
Sementara itu, Azlaini Agus mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian dan temuan FORMARAM, izin usaha New Paragon diduga tidak sejalan dengan aktivitas yang dijalankan di lapangan. Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran jam operasional yang kerap dikeluhkan warga.
FORMARAM secara resmi menyampaikan pernyataan sikap yang mendesak Wali Kota Pekanbaru untuk mencabut izin operasional New Paragon atau setidaknya melakukan pembekuan sementara sambil menunggu evaluasi menyeluruh. Tuntutan tersebut turut ditembuskan kepada Kapolresta Pekanbaru, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, dan Wakil Wali Kota Pekanbaru.
Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Hutasuhut, yang hadir langsung di lokasi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas lemahnya pengawasan pemerintah kota. Ia memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan akan segera dilaporkan kepada pimpinan daerah.
“Kami menerima semua masukan ini dan akan menjadikannya perhatian serius. Pemerintah kota akan bertindak sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ingot.
Namun pernyataan itu belum sepenuhnya meredakan ketegangan. Sejumlah tokoh menegaskan massa akan tetap bertahan hingga ada keputusan konkret berupa penyegelan atau penutupan sementara New Paragon. Bahkan, Azlaini Agus secara terbuka meminta Sekda menghubungi Wali Kota Pekanbaru yang disebut tengah berada di luar daerah.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, ratusan personel gabungan dari kepolisian dan Satpol PP disiagakan di sekitar lokasi. Arus lalu lintas di Jalan Sultan Syarif Kasim II pun dialihkan sejak aksi berlangsung.***












