Jakarta, Rakyat45.com – Arah baru kebijakan pangan nasional mulai ditegaskan. Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi bergantung pada makanan olahan pabrikan, melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), seluruh sajian kini diarahkan berbasis produksi masyarakat lokal, sebuah langkah yang menyatukan agenda pemenuhan gizi dan pemberdayaan ekonomi.
Forum Jurnalis Ketahanan Pangan Nasional dan Gizi Indonesia (F-JUPNAS Gizi Indonesia) menyambut kebijakan tersebut sebagai keputusan strategis yang memperkuat keberpihakan negara kepada komunitas akar rumput.
Menurut forum ini, penghentian penggunaan biskuit dan roti produksi industri besar membuka ruang luas bagi UMKM, koperasi, hingga usaha rumahan untuk terlibat langsung dalam rantai pasok pangan bergizi. Rabu, 4 Februari 2026.
“Makanan MBG harus diproduksi oleh masyarakat di sekitar dapur UMKM, koperasi, kelompok warga, usaha rumahan, termasuk ibu-ibu PKK. Dengan begitu, manfaat ekonomi program ini dirasakan langsung oleh komunitas lokal,” ujar Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, saat Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG di Probolinggo, Jawa Timur.
Landasan Regulasi Nasional
Kebijakan tersebut berpijak pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Regulasi ini menegaskan bahwa penyelenggaraan MBG wajib memprioritaskan produk dalam negeri, melibatkan usaha mikro dan kecil, serta membuka partisipasi pelaku usaha perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, hingga BUMDes.
“MBG tidak semata program pemenuhan gizi. Ini adalah instrumen pemberdayaan ekonomi kerakyatan berbasis komunitas,” kata Nanik menegaskan.
Arah Baru Pengadaan Pangan SPPG
Dalam kebijakan terbarunya, BGN menutup ruang bagi makanan pabrikan berskala besar. Biskuit dan roti industri tidak lagi disajikan di dapur SPPG. Sebagai gantinya, pengadaan pangan diprioritaskan dari UMKM lokal, dengan bahan baku segar yang diolah dan dimasak setiap hari.
Pendekatan ini menempatkan dapur SPPG bukan sekadar unit layanan gizi, melainkan pusat perputaran ekonomi masyarakat. Anggaran negara diarahkan berputar di desa dan kelurahan, bukan terserap oleh rantai industri massal.
Seruan kepada Pemerintah Daerah
Agar kebijakan berjalan efektif, F-JUPNAS Gizi mendorong peran aktif pemerintah daerah. Kepala daerah diminta memberikan kemudahan perizinan usaha dan produksi bagi UMKM yang ingin terlibat dalam MBG, sekaligus memastikan seluruh produk pangan yang disuplai telah mengantongi izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Kemudahan administratif dinilai krusial untuk memperluas partisipasi masyarakat secara legal, cepat, dan sesuai standar kesehatan, tanpa membebani pelaku usaha kecil.
Sikap Resmi F-JUPNAS Gizi Indonesia
F-JUPNAS Gizi menilai kebijakan BGN memiliki dampak ganda yang signifikan: meningkatkan kualitas gizi anak melalui makanan segar dan seimbang, menggerakkan ekonomi lokal berbasis UMKM, menciptakan lapangan kerja di sekitar dapur SPPG, serta memastikan anggaran negara mengalir langsung ke masyarakat.
“Program MBG adalah kombinasi kebijakan kesehatan publik dan pemberdayaan ekonomi rakyat,” tegas F-JUPNAS Gizi dalam pernyataan resminya.
Dorongan Pendampingan Higienitas dan Keamanan Pangan
Pelibatan UMKM, menurut F-JUPNAS Gizi, harus berjalan seiring dengan jaminan keamanan pangan. Pemerintah didorong menyediakan pelatihan sanitasi dapur, standar operasional pengolahan pangan yang aman, manajemen penyimpanan bahan baku, sertifikasi laik higiene sanitasi, edukasi keamanan pangan, serta pengawasan mutu dan nilai gizi secara berkala.
Langkah ini dipandang penting untuk memastikan setiap sajian MBG aman, sehat, dan layak konsumsi bagi anak-anak sebagai penerima manfaat utama.
F-JUPNAS Gizi Indonesia menegaskan, Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar bantuan pangan, melainkan wujud keadilan gizi sekaligus keadilan ekonomi. Pelibatan UMKM, kemudahan perizinan, dan penerapan standar higienitas yang ketat dipandang sebagai satu kesatuan kebijakan menuju program yang berkelanjutan.
Ke depan, F-JUPNAS Gizi Indonesia berkomitmen terus menjalankan fungsi edukasi publik, pengawasan sosial, dan peliputan independen guna memastikan implementasi MBG berlangsung transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.**












