Banner Website
Politik

Soroti Ancaman Limbah Medis, DPRD Riau Siap Sidak Rumah Sakit Pekanbaru

22
×

Soroti Ancaman Limbah Medis, DPRD Riau Siap Sidak Rumah Sakit Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Soroti Ancaman Limbah Medis, DPRD Riau Siap Sidak Rumah Sakit Pekanbaru
Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Androy Aderianda, Senin (26/1/2026). /R45/Mc

Rakyat45.com, Pekanbaru – Isu pengelolaan limbah medis rumah sakit kembali menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Provinsi Riau. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh rumah sakit di Kota Pekanbaru, DPRD menegaskan komitmennya memastikan limbah medis tidak menjadi ancaman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

RDP tersebut digelar di Ruang Rapat Medium DPRD Riau, Senin (26/1/2026), dan dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Androy Aderianda, didampingi anggota Komisi II lainnya.

Dalam forum itu, Androy menegaskan bahwa limbah medis merupakan limbah berisiko tinggi yang tidak boleh dikelola secara sembarangan. Menurutnya, kelalaian sekecil apa pun berpotensi menimbulkan dampak hukum, lingkungan, hingga membahayakan keselamatan publik.

“Pengelolaan limbah medis bukan sekadar kewajiban administratif. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak ragu melakukan inspeksi mendadak ke lapangan,” tegas Androy.

Komisi II DPRD Riau juga mengingatkan seluruh manajemen rumah sakit agar memastikan kelengkapan dokumen perizinan lingkungan, terutama bagi rumah sakit yang melakukan penambahan gedung atau perluasan layanan. Ketidaksesuaian izin dinilai berpotensi memicu persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam pemaparan masing-masing rumah sakit, mayoritas pengelolaan limbah medis dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang telah mengantongi izin resmi. Prosesnya meliputi pemilahan limbah sejak dari sumber, pengangkutan oleh transporter berizin, hingga pemusnahan di fasilitas pengolah limbah yang berada di dalam maupun luar Provinsi Riau.

Volume limbah medis yang dihasilkan pun beragam, mulai dari hitungan kilogram hingga ratusan kilogram per hari, tergantung kapasitas dan jenis layanan rumah sakit.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Riau menjelaskan bahwa pengelolaan limbah medis berada di bawah pembinaan sektor kesehatan lingkungan. Setiap rumah sakit dan puskesmas diwajibkan memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah medis berizin, melakukan pemilahan limbah medis dan nonmedis di setiap ruangan, serta memastikan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) berfungsi optimal.

Anggota Komisi II DPRD Riau, Ginda Burnama, menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar rumah sakit, tetapi juga pihak ketiga yang menangani pengangkutan dan pemusnahan limbah medis.

“Kami ingin memastikan tidak ada limbah medis yang dibuang sembarangan atau ditimbun secara ilegal. Pengawasan akan menyeluruh, termasuk terhadap perusahaan pengelola limbah,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi II DPRD Riau meminta seluruh rumah sakit segera menyerahkan salinan dokumen perizinan lingkungan serta kontrak kerja sama dengan pihak pengelola limbah. DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau juga berencana turun langsung ke lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

RDP tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Sri Sadono Mulyanto, serta pimpinan dan perwakilan puluhan rumah sakit di Kota Pekanbaru, baik milik pemerintah maupun swasta.

Taktiknews.com akan terus memantau tindak lanjut pengawasan ini, mengingat pengelolaan limbah medis menjadi salah satu isu krusial dalam menjaga kesehatan lingkungan perkotaan di Riau.***