Banner Website
Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran 100 Pil Ekstasi di Pringsewu, Dua Kurir Ditangkap

24
×

Polisi Gagalkan Peredaran 100 Pil Ekstasi di Pringsewu, Dua Kurir Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polisi Gagalkan Peredaran 100 Pil Ekstasi di Pringsewu, Dua Kurir Ditangkap
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BTR alias Endin (35) dan FAS alias Putra (23), Kamis (5/2/2026). /R45/Deni

Rakyat45.com, Pringsewu – Upaya peredaran narkoba di jalur strategis Lampung berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap dua pria yang diduga kuat menjadi kurir narkotika jenis ekstasi di Jalan Lintas Barat Sumatera, wilayah Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 16.45 WIB, tepat di depan Terminal Gadingrejo. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BTR alias Endin (35) dan FAS alias Putra (23), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto, atas nama Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan petugas di jalur rawan peredaran narkoba.

“Saat patroli, petugas mencurigai dua orang yang melintas berboncengan sepeda motor. Setelah dihentikan, sikap keduanya justru semakin mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan,” ujar Iptu Laksono, Kamis (5/2/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi pil ekstasi yang dibawa para tersangka. Pil haram tersebut terdiri dari warna merah muda dan cokelat.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 100 butir pil ekstasi, masing-masing klip berisi 50 butir,” ungkapnya.

Dalam pengakuan awal, kedua tersangka menyebut hanya bertugas sebagai kurir dan menerima perintah dari pihak lain untuk mengantarkan narkotika ke sejumlah lokasi. Mereka mengaku sudah beberapa kali terlibat pengantaran, termasuk narkoba jenis sabu.

“Setiap kali pengantaran, mereka mendapatkan upah sekitar Rp500 ribu atau lebih, tergantung jumlah dan tujuan,” jelas Laksono.

Saat ini, Satnarkoba Polres Pringsewu masih melakukan pengembangan lanjutan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga terorganisir dan melibatkan lebih banyak pelaku.

“Pengungkapan ini masih awal. Kami terus mengejar pemasok dan pihak yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami akan menerapkan pasal secara maksimal sesuai fakta hukum yang ditemukan dalam penyidikan,” tutup Iptu Laksono.***