Banner Website
Daerah

Diduga Langgar Aturan, Dua Anggota BPD Jangkang Masih Bertahan Meski Berstatus P3K

27
×

Diduga Langgar Aturan, Dua Anggota BPD Jangkang Masih Bertahan Meski Berstatus P3K

Sebarkan artikel ini
Gedung Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Lembaga ini menjadi sorotan publik menyusul dugaan rangkap jabatan dua anggotanya yang masih aktif sebagai BPD meski telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Jum'at, (6/2/2026)./R45/Indra.

Bengkalis, Rakyat45.com – Isu penegakan hukum dan etika pemerintahan desa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, menyusul dugaan rangkap jabatan yang melibatkan dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Dua nama yang disebut, Sholihin dan Arif, diketahui masih aktif menjalankan fungsi sebagai anggota BPD, meskipun keduanya telah resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi serta komitmen menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Secara normatif, praktik rangkap jabatan semacam ini telah diatur dan dilarang secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN, termasuk P3K, wajib menjaga netralitas serta dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang menempatkan anggota BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa yang independen, bebas dari keterikatan jabatan lain yang dapat memengaruhi fungsi pengawasan dan legislasi desa.

Bahkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat edarannya secara eksplisit melarang ASN dan P3K merangkap jabatan sebagai anggota BPD. Larangan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik akuntabel, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Rangkap jabatan dinilai berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pengawasan dan pelaksanaan pemerintahan. Dalam konteks desa, posisi BPD memiliki peran strategis sebagai mitra sekaligus pengawas kepala desa, sehingga independensi menjadi syarat mutlak yang tidak dapat ditawar.

Aturan yang berlaku secara jelas menyebutkan bahwa apabila seorang anggota BPD diangkat menjadi P3K, maka yang bersangkutan wajib memilih salah satu jabatan. Tidak terdapat ruang kompromi untuk menjalankan kedua posisi tersebut secara bersamaan.

Namun demikian, hingga kini Sholihin dan Arif masih tercatat aktif sebagai anggota BPD Desa Jangkang, meskipun telah menerima status, hak, dan kewajiban sebagai P3K. Situasi ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif apabila tidak segera diselesaikan.

Sanksi yang dapat dikenakan tidak hanya terbatas pada teguran tertulis atau pemberhentian dari jabatan, tetapi juga mencakup kewajiban pengembalian salah satu penghasilan yang diterima selama masa rangkap jabatan, karena dinilai tidak sah secara hukum. Bahkan, dalam kondisi tertentu, praktik tersebut dapat berujung pada implikasi pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kerugian keuangan negara.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Jangkang, Juminah, SE, bersama Sekretaris Desa, Muhammad Aslam, mengakui telah memberikan pengarahan dan penjelasan kepada kedua pihak terkait larangan rangkap jabatan beserta konsekuensi hukum yang menyertainya.

“Pemahaman telah kami sampaikan secara jelas. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya itikad untuk mengundurkan diri dari salah satu jabatan,” ungkapnya.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik terkait lemahnya penegakan aturan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Masyarakat pun berharap aparat berwenang, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, segera mengambil langkah tegas dan terukur.

Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar regulasi tidak berhenti sebagai teks normatif semata, melainkan benar-benar menjadi instrumen untuk menjaga marwah, integritas, dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.**