Banner Website
Nasional

WFA Idulfitri 2026 Diterapkan, Pemerintah Tekan Kepadatan Mudik dan Jaga Produktivitas

16
×

WFA Idulfitri 2026 Diterapkan, Pemerintah Tekan Kepadatan Mudik dan Jaga Produktivitas

Sebarkan artikel ini
WFA Idulfitri 2026 Diterapkan, Pemerintah Tekan Kepadatan Mudik dan Jaga Produktivitas
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Selasa (10/2/2026). /R45/Biro Humas Kemnaker

Rakyat45.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja dan buruh pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026. Kebijakan ini difokuskan untuk mengendalikan lonjakan arus mudik Lebaran sekaligus memastikan aktivitas ekonomi nasional tetap berjalan stabil.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers capaian ekonomi 2025 dan paket stimulus Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Airlangga menjelaskan, pengaturan jam dan pola kerja yang lebih fleksibel dinilai efektif untuk mengurangi kepadatan transportasi pada periode krusial menjelang dan setelah Lebaran, tanpa menurunkan produktivitas sektor usaha.

“WFA menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam menjaga kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama 2026,” ujar Airlangga.

Ia menambahkan, pelaksanaan teknis WFA akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada pemerintah daerah agar dapat diterapkan secara terkoordinasi.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak menghapus kewajiban kerja pekerja, melainkan hanya mengubah lokasi pelaksanaannya.

Dari keterangan tertulisnya kepada Rakyat45.com mengukapkan, Yassierli meminta para gubernur serta bupati/wali kota untuk mendorong perusahaan di daerah masing-masing agar memberikan kesempatan WFA kepada pekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun, Yassierli juga menegaskan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Sejumlah bidang yang bersifat vital tetap harus beroperasi secara langsung.

“Sektor seperti pelayanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya tetap dikecualikan karena berkaitan langsung dengan operasional dan proses produksi,” jelasnya.

Yassierli menekankan bahwa pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana biasa.

Selain itu, hak pekerja tetap dilindungi, termasuk soal pengupahan. Perusahaan wajib membayar upah penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Upah tetap diberikan sebagaimana saat bekerja di kantor atau sesuai dengan perjanjian kerja. Perusahaan juga dapat mengatur jam kerja serta sistem pengawasan agar produktivitas tetap terjaga selama WFA,” tambahnya.

Kebijakan WFA ini menjadi bagian dari rangkaian kebijakan pemerintah menghadapi Idulfitri 2026, yang juga mencakup diskon tarif transportasi, bantuan pangan, serta stimulus ekonomi lainnya guna menjaga daya beli masyarakat dan kelancaran distribusi barang.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat negara, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, arus mudik Lebaran 2026 lebih terkendali, beban transportasi berkurang, dan aktivitas ekonomi nasional tetap bergerak optimal.***