Rakyat45.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan masih lemahnya komitmen sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) dalam membuka ruang kerja bagi penyandang disabilitas. Padahal, hak atas pekerjaan yang layak bagi kelompok disabilitas merupakan amanat konstitusi yang wajib dijalankan oleh negara.
Hal itu disampaikan Yassierli saat menghadiri Forum Sekretaris Kementerian dan Lembaga yang digelar Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Menurut Yassierli, isu ketenagakerjaan inklusif tidak boleh berhenti pada tataran wacana. Negara harus hadir secara nyata dengan memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses dan kesempatan kerja yang setara dengan masyarakat lainnya.
“Ketenagakerjaan harus inklusif. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bekerja dan hidup layak. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam konstitusi,” tegas Yassierli.
Ia mengingatkan regulasi telah secara jelas mewajibkan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan sedikitnya 2 persen tenaga kerja dari kelompok disabilitas. Namun, implementasi aturan tersebut dinilai belum berjalan optimal.
Karena itu, Yassierli mendorong seluruh K/L untuk tidak sekadar patuh secara administratif, tetapi benar-benar memastikan penyerapan tenaga kerja disabilitas dilakukan secara berkelanjutan dan berkualitas.
Sebagai bentuk dukungan, Kemnaker telah menyiapkan Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus yang fokus pada pelatihan dan penempatan penyandang disabilitas, mulai dari tuna netra, tuna rungu, hingga tuna daksa. Program ini dirancang agar kompetensi peserta selaras dengan kebutuhan dunia kerja.
Tak hanya soal inklusi, Menaker juga menekankan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor di bidang pelatihan vokasi. Saat ini, Kemnaker mengelola 42 balai dan satuan pelatihan vokasi dan produktivitas yang tersebar di berbagai daerah.
“Kami membuka ruang kerja sama seluas-luasnya. Silakan K/L berkoordinasi dengan kami agar program pelatihan benar-benar berujung pada penempatan kerja atau mendorong lahirnya wirausaha baru,” ujarnya.
Yassierli memastikan Kemnaker siap mendukung kerja sama tersebut, mulai dari penyediaan fasilitas pelatihan, instruktur, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), hingga sertifikasi tenaga kerja sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Dalam forum yang sama, ia juga menyoroti pentingnya penguatan sistem informasi pasar kerja agar kebijakan pelatihan tidak meleset dari kebutuhan riil dunia usaha dan industri.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengungkapkan rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaporkan lowongan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023.
“Angka pelaporannya masih di bawah 10 persen. Kami berharap kementerian dan lembaga yang memiliki jejaring perusahaan bisa ikut mendorong pelaporan lowongan kerja melalui platform SIAPkerja dan Karirhub,” kata Cris.
Dalam kesempatan tersebut, Kemnaker juga mencatatkan prestasi dengan meraih peringkat pertama sebagai kementerian dengan jumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) perempuan terbanyak, menegaskan komitmen terhadap kesetaraan dan inklusi di internal birokrasi.***












