Rakyat45.com, Tanggamus – Penanganan laporan dugaan perampasan ponsel terhadap jurnalis Sinar Berita News, Merliansyah, memasuki tahap penyelidikan resmi. Polres Tanggamus telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan terhadap terlapor berinisial DRH.
Berdasarkan SP2HP Nomor: SP2HP/57/II/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 6 Februari 2026, penyidik Satreskrim Polres Tanggamus tengah melakukan serangkaian langkah hukum untuk mengumpulkan bukti awal dan mendalami unsur pidana dalam perkara tersebut.
Laporan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/II/2026/Reskrim tertanggal 4 Februari 2026. Dalam dokumen resmi itu, kepolisian menyatakan perkara masih dalam proses penyelidikan guna menentukan kelanjutan ke tahap penyidikan.
Merliansyah menyampaikan bahwa penyidik berencana memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.
“Saya menghormati dan mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Harapan saya jelas, ada kepastian hukum dan penegakan hukum yang objektif,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata persoalan pribadi, melainkan menyangkut perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan kepastian hukum bagi setiap warga negara.
Sebelumnya, ia melaporkan dugaan perampasan handphone saat melakukan konfirmasi terkait distribusi pupuk subsidi di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, pada 4 Februari 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor berinisial DRH belum memberikan keterangan resmi. Proses penyelidikan masih berlangsung di Satreskrim Polres Tanggamus.***












