Banner Website
Daerah

Program MBG Disorot, Dugaan Pemerasan Dapur Makan Terjadi di Lampung

39
×

Program MBG Disorot, Dugaan Pemerasan Dapur Makan Terjadi di Lampung

Sebarkan artikel ini
Program MBG Disorot, Dugaan Pemerasan Dapur Makan Terjadi di Lampung
Gindha Ansori Wayka saat memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan terhadap pemilik dapur Program MBG di Bandar Lampung, Sabtu (14/2/2026). (TN/Davit Segara)

Rakyat45.com, Lampung – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto kembali menuai sorotan. Di Provinsi Lampung, program pemenuhan gizi bagi pelajar tersebut diduga disalahgunakan oleh sejumlah oknum yang memanfaatkan posisi mereka untuk menekan pemilik dapur MBG.

Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah Lampung (KPKAD), Gindha Ansori Wayka, mengungkapkan temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi timnya di lapangan.

“Secara konsep, MBG adalah program yang sangat baik dan dibutuhkan masyarakat. Masalah muncul pada pelaksanaan di daerah, di mana kami menemukan dugaan pemerasan terhadap pemilik dapur,” ujar Gindha di Bandar Lampung, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Gindha, sejumlah pemilik dapur MBG mengaku dimintai setoran rutin oleh oknum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pihak lain. Permintaan tersebut disertai ancaman akan mempersulit proses administrasi jika tidak dipenuhi.

“Nilainya tidak kecil. Ada laporan setoran mencapai Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan dari satu dapur, di luar gaji resmi yang sudah diterima oknum dari negara. Ini jelas berpotensi merusak program Presiden,” tegasnya.

Selain dugaan pemerasan, tim KPKAD juga mencatat indikasi pelanggaran lain seperti pencurian bahan makanan oleh relawan di lapangan, yang semakin memperburuk tata kelola program.

Gindha menekankan bahwa program MBG memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Karena itu, ia menilai segala bentuk pungutan liar tidak dapat dibenarkan.

Ia juga mengingatkan bahwa SPPG berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah menerima gaji dari negara.

“Jika terbukti melakukan pemerasan, sanksinya tegas. Bisa diberhentikan dan dijerat pidana,” katanya.

Tak hanya SPPG, Gindha mengaku menerima laporan adanya pungutan tambahan oleh oknum lurah, camat, hingga aparat penegak hukum. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan, dengan dalih pengamanan dan kelancaran kegiatan MBG.

Praktik semacam itu dinilai sangat merugikan tujuan utama program, yakni meningkatkan kualitas gizi anak-anak sekolah. Karena itu, Gindha mengimbau para pemilik dapur MBG untuk tidak lagi menuruti permintaan setoran dari pihak mana pun.

“Daripada anggaran dibancak oknum, lebih baik digunakan untuk menambah kualitas dan nilai gizi makanan anak-anak,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, KPKAD Lampung membuka kanal pengaduan bagi pemilik dapur MBG yang mengalami tekanan atau pemerasan. Laporan dapat disampaikan melalui pesan langsung akun TikTok atas nama Gindha Ansori Wayka atau melalui email resmi, dengan melampirkan identitas lengkap.

Taktiknews.com menilai dugaan praktik pemerasan ini perlu segera ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah pusat dan aparat penegak hukum agar Program MBG tetap berjalan sesuai tujuan awal, tanpa dicederai oleh kepentingan oknum di daerah.