Rakyat45.com, Bengkalis – Gelap dini hari belum sepenuhnya sirna ketika aparat bergerak cepat memutus rantai peredaran narkotika lintas batas. Sekitar pukul 04.35 WIB, Selasa (17/2/2026), upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang diduga masuk dari Malaysia melalui jalur tidak resmi perairan Bengkalis berhasil digagalkan. Sebanyak ±19 kilogram sabu diamankan, dua orang tersangka tak berkutik.
Operasi senyap itu berujung di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Dua pria muda berinisial V.I.I. (23) dan A.K. (24) ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor dengan tas ransel mencurigakan di punggung mereka. Dari 19 bungkus besar yang dibawa, polisi menduga kuat isinya adalah sabu siap edar dalam skala besar.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang pergerakan narkotika dari luar negeri yang masuk melalui perairan Bengkalis.
“Sejak 15 Februari tim melakukan penyelidikan intensif. Rute pergerakan dipetakan, pola distribusi ditelusuri. Saat target terdeteksi, penindakan langsung dilakukan,” ujar Kris Tofel. Senin, (23/2/2026), kepada media ini.
Selain sabu dengan berat kotor ±19 kilogram, petugas turut menyita satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, dan dua tas ransel yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. Nilai ekonominya ditaksir mencapai miliaran rupiah, dengan potensi merusak ribuan jiwa bila lolos ke pasar gelap.
Pengakuan awal kedua tersangka membuka jejak jaringan yang lebih luas. Mereka menyebut diperintah oleh sosok berinisial T dan C.M yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam pengembangan penyidikan. Aparat menduga keduanya hanya mata rantai bawah dari sindikat lintas negara yang terorganisir.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini mempertegas komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung agenda nasional P4GN serta mempersempit ruang gerak sindikat narkotika di wilayah hukum Polda Riau.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap gram yang beredar adalah ancaman bagi masa depan generasi muda,” tegas Kasat Narkoba Polres Bengkalis.
Kini, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, perburuan terhadap aktor intelektual di atasnya terus digencarkan memburu dalang di balik peredaran 19 kilogram racun yang nyaris menyusup ke jantung masyarakat.**












