Rakyat45.com, Pekanbaru – Kenaikan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali terjadi di Provinsi Riau pada periode 8–14 April 2026. Lonjakan ini menjadi perhatian utama karena berdampak langsung terhadap pendapatan petani, terutama dalam skema kemitraan plasma.
Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau mencatat kenaikan paling signifikan terjadi pada kelompok umur tanaman 9 tahun. Harga TBS untuk kategori ini naik sebesar Rp124,79 per kilogram atau setara 3,16 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Dr Defris Hatmaja, mengungkapkan kenaikan ini mendorong harga pembelian TBS petani mencapai Rp4.075,41 per kilogram.
“Sehingga harga pembelian TBS petani naik menjadi Rp4.075,41/Kg dengan harga cangkang sebesar Rp16,94/Kg,” kata Dr Defris Hatmaja, Selasa (7/4/2026).
Kenaikan harga ini tidak terjadi tanpa sebab. Faktor utama pemicunya adalah meningkatnya harga crude palm oil (CPO) dan kernel dalam sepekan terakhir. Data menunjukkan harga penjualan CPO mengalami kenaikan sebesar Rp507,28, sementara harga kernel naik Rp421,92 dibandingkan minggu sebelumnya.
Dalam penetapan harga kali ini, Disbun Riau menggunakan indeks K sebesar 92,67 persen. Indeks ini menjadi acuan penting dalam menentukan besaran harga yang diterima petani.
Namun demikian, proses penetapan harga tidak sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) dilaporkan tidak melakukan transaksi penjualan dalam periode ini. Kondisi tersebut memaksa tim penetapan harga menggunakan metode alternatif sesuai regulasi yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, jika terdapat PKS yang tidak melakukan penjualan, maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Sementara jika terkena validasi kedua, maka digunakan harga rata-rata dari KPBN (Kantor Pemasaran Bersama Nusantara).
“Harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp16.041,67 dan harga kernel KPBN periode ini sebesar Rp15.760,00,” katanya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa dinamika pasar global masih menjadi faktor dominan dalam pembentukan harga sawit di tingkat daerah. Meski demikian, pemerintah daerah bersama berbagai pihak terus berupaya menjaga stabilitas dan transparansi dalam sistem penetapan harga.
Dr Defris menegaskan bahwa perbaikan tata kelola harga TBS merupakan hasil kerja sama lintas sektor, termasuk dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan petani mendapatkan harga yang adil dan sesuai dengan kondisi pasar.
“Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Adapun rincian harga TBS kelapa sawit kemitraan plasma Provinsi Riau untuk periode ini menunjukkan variasi berdasarkan umur tanaman. Untuk tanaman usia 3 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp3.149,32 per kilogram. Harga terus meningkat seiring bertambahnya umur tanaman, dengan usia 7 tahun mencapai Rp4.022,26 per kilogram dan usia 8 tahun sebesar Rp4.069,69 per kilogram.
Puncak harga berada pada usia 9 tahun dengan Rp4.075,41 per kilogram. Sementara untuk tanaman usia produktif 10 hingga 20 tahun, harga berada di angka Rp4.054,50 per kilogram.
Setelah melewati usia tersebut, harga mulai mengalami penurunan bertahap. Tanaman usia 21 tahun dihargai Rp3.992,04 per kilogram, dan terus menurun hingga usia 30 tahun yang berada di angka Rp3.545,59 per kilogram.
Kenaikan harga ini menjadi angin segar bagi petani sawit di Riau yang sebelumnya menghadapi fluktuasi harga. Dengan tren positif ini, diharapkan sektor perkebunan sawit kembali memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian daerah.
Meski demikian, para petani tetap diingatkan untuk waspada terhadap dinamika pasar global yang dapat memengaruhi harga sewaktu-waktu. Stabilitas harga sangat bergantung pada permintaan internasional, kebijakan ekspor, serta kondisi produksi dalam negeri.
Dengan kondisi saat ini, peningkatan harga TBS tidak hanya menjadi indikator perbaikan pasar, tetapi juga menjadi momentum bagi pemerintah dan pelaku industri untuk memperkuat sistem tata niaga sawit yang lebih transparan dan berkelanjutan.***












