Rakyat45.com, Meranti – Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Kepulauan Meranti diperketat. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang menggelar Operasi Wirawaspada pada 8–9 April 2026 dengan menyasar pelabuhan internasional hingga penginapan di pusat Kota Selatpanjang.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh aktivitas orang asing berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memperkuat sistem pengawasan berbasis data di lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.
“Pengawasan ini kami lakukan secara terukur dan menyeluruh. Tujuannya jelas, agar setiap orang asing yang berada di wilayah kami benar-benar tercatat dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada yang luput dari pengawasan,” ungkap Dendi kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Operasi diawali di Pelabuhan Tanjung Harapan dengan fokus pada arus kedatangan dan keberangkatan internasional. Hasil pemantauan menunjukkan kondisi tetap kondusif tanpa kendala berarti.
Namun, saat tim bergerak ke kawasan kota untuk pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan pelanggaran administratif yang melibatkan seorang WNA pemegang izin tinggal terbatas.
“Dalam operasi ini, kami menemukan satu orang asing pemegang izin tinggal terbatas yang belum melaporkan keberadaannya kepada pihak Imigrasi. Ini merupakan kewajiban dasar yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing yang berada di Indonesia,” jelasnya.
Pengawasan kemudian diperluas ke sejumlah penginapan di wilayah Selatpanjang Kota. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kelalaian pengelola dalam menjalankan kewajiban pelaporan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
“Masih ada pengelola penginapan yang lalai. Padahal, pelaporan ini sangat penting untuk mendukung akurasi data dan memudahkan pengawasan kami di lapangan,” bebernya.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak dilaporkannya tamu asing yang telah check-out serta ketidaksesuaian waktu antara laporan check-in dan check-out. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu validitas data keimigrasian.
“Pengelola penginapan memiliki peran penting dalam sistem pengawasan orang asing. Ketidakpatuhan dalam pelaporan, sekecil apapun, dapat berdampak pada pengawasan secara keseluruhan,” tegasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan peringatan serta pembinaan langsung kepada pihak terkait.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga membina. Harapannya, setelah ini tidak ada lagi pelanggaran serupa. Kesadaran dan kepatuhan adalah kunci utama dalam menjaga ketertiban,” tambah Dendi.
Imigrasi Selatpanjang memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan pendekatan yang lebih tegas terhadap pelanggaran berulang.
“Setiap pelanggaran pasti ada konsekuensinya. Kami akan bertindak tegas sesuai aturan jika ditemukan pelanggaran yang sama di kemudian hari,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Dendi mengingatkan seluruh penjamin dan pengelola penginapan untuk disiplin dalam menjalankan kewajiban pelaporan melalui sistem resmi pemerintah.
“Operasi ini bukan sekadar penertiban, tetapi bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan menciptakan tertib administrasi keimigrasian. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dan patuh terhadap aturan,” tutupnya.***












