NIAS BARAT, Rakyat45.com – Kepala SMA Negeri 1 Mandrehe Enonia Hia, M.Pd klarifikasi tudingan dari salah seorang oknum ASN di media sosial Facebook. (31/03/21)
Dalam pernyataan disalah satu akun Facebook Charlong itu mengatakan,”
” 1. Kasek SMA Neg 1 Mandrehe melakukan pungutan liar kepada siswa/i rp. 100.000/orang yang mau tamat 2021.
2. Uang tersebut digunakan dengan modus sesuai info untuk Biaya berobat suami dan makan bersama di salah satu pantai sejuk.
3. Pihak Kasek tidak pernah takut kepada siapapun termaksuk proses kasus di kejaksaan, kecil itu.
Enonia Hia sebagai Kasek SMA Negeri 1 mandrehe menjelaskan, “Informasi yang diumbar oleh oknum melalui akun facebook Charlong tersebut tidak benar, sesungguhnya, itu merupakan pencemaran nama baik dan Fitnah kepada saya juga kepada keluarga saya, apalagi pada pernyataannya tersebut menunjukkan identitas sekolah, sehingga secara otomatis menjadi asumsi buruk terhadap nama baik sekolah
Lanjut Kasek, “Akibat dari ujaran tersebut secara tidak langsung telah membuat resah dan rasa ketidak nyamanan diantara para guru dalam menjalankan aktifitas mereka, juga para orangtua siswa terkesan memicunya rasa curiga terhadap sesama terutama kepada pihak sekolah, yang umbar pernyataan tersebut salah seorang oknum komite (perwakilan orang tua) di sekolah yang saya pimpin.
Atas keadaan ini sehingga saya penting klarifikasi supaya tidak terjadi keresahan kepada orangtua siswa terkhusus untuk kelas XII yang mau tamat, dan berharap supaya oknum tersebut Sadar bahwa menyampaikan informasi Hoax, dan sampai saat ini saya sedang mikir mikir untuk menempuh jalur hukum atau tidak, “Tegas Kasek.
Ditempat terpisah sejumlah orangtua siswa yang enggan menyebut namanya, mengatakan “Kami sudah mengetahui pernyataan tersebut di facebook setelah ada pertemuan antara otang tua siswa kelas XII dengan wali kelas dan pernyataan itu Tidak Benar” memang Benar ada pertemuan orang tua siswa dan turut hadir wali kelas, membahas tentang acara syukuran kelulusan, dan Kepala sekolah tidak ada saat pertemua itu, sehingga hasil raoat tersebut kami orangtua siswa membentuk panitia syukuran, dan sepakat kami akan mengumpulkan uang sebesar Rp. 100.000/Siswa.
Syukuran itupun bukan usul dari kepala sekolah atau wali kelas tetapi itu atas permintaan Siswa yang ingin mengucap syukur dan berterimakasih kepada Tuhan, jadi, jika ada yang mengatakan kalau itu pungutan liar atau biaya makan dipantai apalagi untuk biaya berobat suami kepala sekolah itu tidak benar.”Ucapnya
Pernyataan yang sama disampaikan Ama Stoper Gulo yang juga sebagai orangtua siswa dengan tegas mengatakan benar ada pengumpulan uang saat rapat kami dari orang tua siswa, tetapi uang itu untuk syukuran, bukan untuk yang lain-lain, jika ada pernyataan yang lain lain dari oknum itu Tidak benar, bahkan yang kami tidak mau galau dari orang tua siswa saat ini adalah karena kepala sekola tidak mengijinkan untuk dilaksakan acara syukuran siswa yang telah kmi sepakati dan uang yang sempat kami kumpulkan pada saat itu telah dipulangkan sama kami oleh panitia, mengingat suasana pandemi covid-19 saat ini tegas kepala sekolah, sehingga kimi merasa malu, karna sekolah telah mendidik anak anak kami dengan susah payah 3 tahun lamanya masa bubar begitu saja, tanpa acara syukuran dan pamitan terhadap gurunya, “Urai ama stoper dengan nada sedih.
Dipertegas perwakilan Komite Sekolah berinisial TH kepada awak media menyatakan, “Pernyataan dari oknum tersebut sama sekali Tidak Benar, sebagai Orangtua siswa seharusnya saya juga diminta oleh anak saya kalau sudah diminta uang dari sekolah, tetapi saya katakan dengan Tegas bahwa saya belum mendengar kalau pihak sekolah meminta uang untuk keperluan makan dipantai apalagi untuk biaya berobat suami kepala sekolah.”ungkapnya
Pengacara kondang Muhammad Ali Harahap, SH dari Konggres Advocat Indonesia mengatakan, “Diera digital saat ini siapapun harus lebih berhati hati dalam menggunakan media sosial, bila tidak maka sangat fatal akibatnya, dengan adanya UU ITE saat ini hendaknya media sosial itu jangan digunakan sebagai ajang ujaran kebencian terhadap sesama karena faktor sentimen, dendam, dan sebagainya, sebab sangat memudahkan bagi yang merasa dirugikan dalam menempuh jalur hukum positif.”Tegasnya. (Makmur Gulo)