Team Satgas III Ops Antik Siginjai 2021 Polres Merangin Kembali Amankan Satu Pelaku Tindak Pidana Kasus Shabu

Merangin, Rakyat45.com – Jajaran Team Satgas III Ops antik Siginjai 2021 Polres Merangin kembali amankan satu pelaku berinisial AF (33) beralamat di Jalan Diponegoro RT 13/05 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin terkait ndak pidana Narkotika jenis Shabu seberat 0.41 Gram pada Minggu (29/2/21) sekira pukul 17.30 WIB.

Kejadian bermula Pada Sabtu (27/2/21) sekira pukul 20.00 WIB Team Satgas III Ops Antik mendapatkan Informasi bahwa Pelaku sering melakukan transaksi di TKP berbekal Informasi tersebut kemudian team melakukan Lidik dan Pulbaket, selanjutnya pada Pada Minggu tanggal (28/2/21) sekira jam 17.15 WIB team mendapatkan informasi bahwa di TKP, Pelaku akan melakukan transaksi Narkotika.

Dari Interogasi tersebut sekira pukul 17.30 WIB di TKP team melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan kemudian dengan sigapnya team mengamankan laki laki tersebut yang dicurigai telah melakukan tindak pidana Narkotika.

Kemudian dikatakan oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K., melalui Kasubaghumas yakni Iptu Edih membenarkan kejadian tersebut saat dilakukan penggeledahan di saku celana bagian kiri depan ditemukan 2 (dua) buah paket narkotika jenis Shabu dan alat hisab Shabu/bong yang diakui miliknya, dari interogasi awal Narkotika tersebut dibeli dari RENI di Muara Bungo kemudian dilakukan pengembangan setibanya di kediaman RENI pada saat team akan melakukan Penggerebekan rumahnya didapatkan informasi dari warga setempat bahwa RENI pada hari Sabtu tanggal 27 sekira pukul 22.00 WIB telah diamankan oleh Pihak Sat Resnarkoba Polres Tebo terkait Penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di Kabupaten Tebo” Jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) buah paket kecil narkotika jenis Shabu Bruto 0,41 Gram, Seperangkat alat hisab Shabu/Bong yang terbuat dari botol kaca yang dibalut plastik asoi warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah celana pendek jean warna abu abu merk HUGO GOLD, 1 (satu) buah HP Nokia warna biru tua beserta kartu simnya, 1 (satu) unit SPM Honda Scoopy warna putih No.pol. BH 5284 PY beserta kunci kontaknya, serta 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy No.pol. BH 5284 PY a.n. ARIS FAUZI.

Atas kejadian tersebut Pelaku dan Barang Bukti yang diamankan dibawa ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber : Humas Polres Merangin/Bisroh