Rakyat45.com, Bengkalis – Upaya penegakan hukum terhadap buronan kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis membuahkan hasil. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil mengeksekusi Surya Putra, terpidana kasus jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare di Desa Senderak.
Penangkapan berlangsung di salah satu kedai kopi di Jalan Hang Tuah, Senin, 30 Maret 2026, oleh tim yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim, S.H., M.H.
Surya Putra sebelumnya telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp50 juta, yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
“Putusan dijatuhkan secara in absentia pada Jumat, 13 Februari 2026, karena terpidana tidak hadir di sidang tanpa alasan yang sah,” ujar Wahyu Ibrahim mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanda Lubis.
Wahyu menambahkan, Surya Putra sebelumnya telah dipanggil beberapa kali, namun menghindar dan sempat melarikan diri ke Malaysia.
“Kasus ini bermula pada 2021, saat kelompok tani di Desa Senderak menawarkan lahan HPT kepada pihak pembeli dengan harga sekitar Rp20 juta per hektare. Proses administrasi, termasuk penerbitan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR), dilakukan oleh oknum perangkat desa,” jelas Wahyu.
Sebanyak 58 SPGR diterbitkan untuk dua dusun, yakni Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan. Masyarakat diminta membayar biaya Rp2 juta per SPGR, sehingga dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp45 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada sejumlah pihak, termasuk oknum pejabat desa dan pihak terkait lainnya.
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4,29 miliar, berdasarkan hasil audit resmi per 30 Desember 2022.
“Setelah ditangkap, Surya Putra dibawa ke Kantor Kejari Bengkalis untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis pada hari yang sama,” tambah Wahyu.
Ia menegaskan, Kejari Bengkalis berkomitmen mengejar seluruh buronan (DPO) dan mengimbau agar para pelaku segera menyerahkan diri demi tegaknya hukum dan kepastian keadilan.**












