RAKYAT45.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menyelidiki laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru berinisial NY terhadap perempuan berinisial AMW (37), yang disebut merupakan pacarnya.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/B/643/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau. Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 05.12 WIB.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan perkara itu masih dalam tahap pemeriksaan.
“Laporannya saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” ujar Anggi saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).
Dalam laporannya, AMW menyebut dugaan penganiayaan terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bima Puri 2, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Menurut keterangan AMW, saat kejadian dirinya sedang berada seorang diri di rumah. NY kemudian datang dan berusaha masuk ke dalam rumah. Situasi yang semula tegang disebut berujung pada dugaan tindak kekerasan.
AMW mengaku diduga ditendang pada sejumlah bagian tubuh, termasuk perut dan pinggul. Ia juga menyebut mendapat pukulan yang mengenai bagian kepala.
Akibat kejadian tersebut, AMW mengaku mengalami sejumlah luka lebam dan pendarahan di beberapa bagian tubuh. Ia juga telah menjalani visum untuk mendokumentasikan luka yang dialaminya, di antaranya pada bagian pelipis, tangan, dan sejumlah bagian tubuh lainnya.
Kepada polisi, AMW mengaku dugaan kekerasan yang dialaminya bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut tindakan tersebut diduga kerap terjadi ketika keduanya berada di dalam rumah.
“Selama ini sering terjadi di dalam rumah. Saya tinggal sendiri, dan dia datang. Kalau saya melawan atau berteriak, justru semakin dipukul,” ungkap AMW.
Selain dugaan kekerasan fisik, AMW juga mengaku pernah mendapatkan ancaman dari terlapor. Menurutnya, NY pernah meremehkan rencana dirinya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Merasa tidak aman, AMW kemudian memilih menempuh jalur hukum. Ia berharap laporan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan perlindungan dan keadilan bagi dirinya.
“Sebenarnya penyebabnya tidak ada, hanya masalah biasa. Namun yang bersangkutan memang temperamental dan sering memukul saya,” ujarnya.
Laporan dugaan penganiayaan tersebut mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga Selasa (11/8/2026), penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami laporan tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menentukan fakta dan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
NY masih berstatus sebagai terlapor dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
AMW berharap proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan dugaan kekerasan yang dilaporkannya dapat ditangani secara serius agar tidak kembali terjadi. (rvo)











