Rakyat45.com, Bengkalis – Penyelidikan Polres Bengkalis atas dugaan persetubuhan terhadap anak berujung pada penangkapan seorang pria berinisial S (41) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Polisi menyebut pria tersebut merupakan ayah kandung korban.
Kasus ayah kandung diduga setubuhi anak itu bermula dari peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan penyelidikan awal, korban merupakan anak kandung S. Saat dugaan peristiwa berlangsung, korban berada di rumah bersama ayahnya. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Perkara kemudian diketahui keluarga setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Keluarga memberikan pendampingan sebelum membawa kasus tersebut kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.A., mengatakan laporan tersebut menjadi dasar bagi Tim Opsnal Polres Bengkalis untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan S.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Provinsi Jambi,” ujar Kasat Reskrim.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pergerakan tim ke Provinsi Jambi pada Senin, 21 September 2026. Dalam proses pencarian, petugas berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Merlung dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Hulu serta mengumpulkan informasi dari masyarakat.
Upaya tersebut mengarah pada sebuah rumah di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Lokasi itu kemudian menjadi titik penindakan terhadap S.
Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 00.20 WIB, Tim Opsnal Polres Bengkalis mengamankan S di rumah tersebut. Setelah penangkapan, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Penyidik juga mengamankan dua barang bukti berupa satu helai baju kaos warna biru muda dan satu helai celana pendek warna hitam.
Kasat Reskrim mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi akan mendalami fakta dan keterangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban anak,” jelasnya.
Dalam perkara ini, S disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis menyatakan penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban anak.**












