Hukum & Kriminal

Polda Riau Ungkap 29 Kasus Narkoba, Sita 101 Kg

4
×

Polda Riau Ungkap 29 Kasus Narkoba, Sita 101 Kg

Sebarkan artikel ini
Operasi Sarang Narkoba Riau Sita 101 Kg Narkotika
Polda Riau mengungkap 29 kasus narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) pada 9–23 Oktober 2026. (R45/Humas)

RAKYAT45.COM – Polda Riau mengungkap 29 kasus narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) pada 9–23 Oktober 2026. Operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut menghasilkan penyitaan 101,05 kilogram narkotika, penangkapan 39 tersangka, serta rehabilitasi terhadap 150 orang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, operasi tersebut menggabungkan penegakan hukum terhadap bandar dan pengedar dengan penanganan pengguna melalui rehabilitasi.

“Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penegakan hukum dan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Putu, Sabtu (24/10/2026).

Barang bukti yang diamankan meliputi 82,75 kilogram sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir ekstasi, serta 62 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Menurut Putu, operasi tersebut menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta arahan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran polres menyasar sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ditresnarkoba Polda Riau mencatat pengungkapan tujuh kasus dengan sembilan tersangka. Petugas menyita 81,86 kilogram sabu, 2,82 gram ganja, serta 4,5 butir ekstasi. Selain itu, sebanyak 79 orang menjalani rehabilitasi.

Di wilayah kabupaten dan kota, Polresta Pekanbaru mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka dan merehabilitasi lima orang. Polres Dumai menangani dua kasus dengan dua tersangka serta merehabilitasi 26 orang.

Polres Kampar mengungkap dua kasus dengan empat tersangka. Polres Indragiri Hulu mencatat tiga kasus dengan enam tersangka, sedangkan Polres Indragiri Hilir mengungkap empat kasus dengan tiga tersangka.

Selanjutnya, Polres Pelalawan mengungkap dua kasus dengan dua tersangka. Polres Rokan Hilir mencatat tiga kasus dengan empat tersangka, sementara Polres Kuantan Singingi mengungkap tiga kasus dengan enam tersangka.

Adapun Polres Rokan Hulu merehabilitasi empat orang dan Polres Kepulauan Meranti merehabilitasi enam orang.

Putu menegaskan, pemberantasan narkotika akan terus dilakukan dengan menindak pelaku peredaran gelap sekaligus mendorong pemulihan pengguna melalui rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” tutupnya.***