Rakyat45.com, Selatpanjang – Aktivitas seorang pria yang diduga tengah menyiapkan sabu untuk diedarkan berakhir dengan penangkapan. Jajaran Polsek Tebing Tinggi mengamankan A (26) di sebuah rumah di Jalan Deli, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Minggu (25/10/2026), bersama sembilan paket sabu dengan berat kotor 5,72 gram.
Pengungkapan kasus sabu di Meranti tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sapta Anwar, S.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui AKP J.A. Lubis, menjelaskan bahwa informasi warga menjadi dasar bagi kepolisian untuk bergerak menuju lokasi yang dicurigai.
“Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi tersebut kami tindak lanjuti, personel langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP J.A. Lubis kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Sekitar pukul 15.45 WIB, Kapolsek memerintahkan tim menindaklanjuti laporan tersebut. Personel kemudian mendatangi rumah A dan tiba sekitar pukul 17.00 WIB. Saat pemeriksaan di dalam kamar, petugas mendapati pria tersebut diduga sedang membagi sabu ke dalam sejumlah plastik kecil untuk dijual kembali.
Penggeledahan di lokasi menghasilkan temuan tujuh paket kecil sabu dengan berat kotor 1,56 gram dan dua paket berukuran sedang seberat 4,16 gram. Dengan demikian, total berat kotor narkotika yang disita mencapai 5,72 gram.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, meliputi satu timbangan digital merek CHQ berwarna hitam, satu bong atau alat isap sabu, satu bungkus plastik bening, satu gunting, serta satu korek api merek Dophin berwarna putih bening.
Pemeriksaan urine terhadap A juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Meski demikian, penetapan tanggung jawab pidana tetap harus melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Kapolsek Tebing Tinggi menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
A beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Penyidik menyangkakan pasal terkait tindak pidana narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.**












