Hukum & Kriminal

Kejari Bengkalis Terima Tahap II Kasus Sabu 10 Kg Diduga dari Malaysia

10
×

Kejari Bengkalis Terima Tahap II Kasus Sabu 10 Kg Diduga dari Malaysia

Sebarkan artikel ini
Tersangka Muhammad Syahril mengenakan peci hitam saat menjalani proses penyerahan Tahap II di hadapan tim jaksa Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (4/11/2026)./R45

Rakyat45.com, Bengkalis – Penanganan kasus narkotika yang diduga terhubung dengan jaringan Malaysia memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima penyerahan tersangka Muhammad Syahril beserta barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui proses Tahap II, Rabu (4/11/2026).

Dalam perkara tersebut, jaksa menerima barang bukti berupa sabu seberat 10 kilogram, MDMA 500 gram, ketamine 800 gram, serta etomidate sebanyak 1.240 mililiter. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung selama dua hari serta melibatkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ade Indrawan, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Marthalius, membenarkan proses penyerahan tersebut.

“Benar, Kejari Bengkalis menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika dari penyidik Bareskrim atas nama tersangka Muhammad Syahril. Pelaksanaan Tahap II tersebut turut dihadiri tim JPU dari Jampidum Kejaksaan Agung RI,” ungkap Marthalius.

Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui perairan Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 2025 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan patroli laut di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.

Patroli tersebut berujung pada pengungkapan dugaan pengiriman sabu yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua pria yang disinyalir berperan sebagai kurir, yakni Muhammad Syahril alias MS (25) dan Rindika alias R (27).

Meski terlibat dalam pengungkapan perkara yang sama, proses hukum kedua tersangka kini berjalan secara terpisah. Syahril telah diserahkan kepada jaksa melalui Tahap II, sedangkan berkas perkara Rindika masih dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Untuk Rindika alias R (27) terpisah, saat ini sedang pelengkapan berkas di Bareskrim Polri. Saat ini masih satu tersangka Muhammad Syahril yang Tahap II,” jelas Marthalius.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga mendapat perintah dari seorang narapidana kasus narkotika berinisial J yang menjalani hukuman di Lapas Bengkalis. Keduanya diduga diminta mengambil narkotika dari Malaysia untuk selanjutnya dibawa oleh seseorang ke wilayah Bengkalis.

Saat penindakan, petugas menemukan sabu yang disimpan di dalam karung goni berwarna putih. Para tersangka diduga sempat membuang karung tersebut ke jalan sebelum akhirnya diamankan.

Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” katanya.

Sementara itu, Muhammad Syahril telah dititipkan di Lapas Bengkalis sejak Senin (2/11/2026) untuk menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung. Setelah menerima tersangka dan barang bukti, tim JPU Kejari Bengkalis selanjutnya menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bengkalis agar dapat diperiksa melalui persidangan.**