RAKYAT45.COM – Tim Opsnal Polsek Dumai Barat meringkus seorang pria berinisial UJ (46) usai nekat menganiaya buruh harian lepas berinisial SM (46) di Jalan Meranti Laut, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat. Kasus penganiayaan Dumai double stick berbahan besi ini dipicu amarah pelaku yang menuduh korban membeberkan dugaan perselingkuhannya kepada sang istri.
Aksi penganiayaan berdarah tersebut terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku nekat mendatangi rumah saksi tempat korban menumpang tidur dan langsung melayangkan pemukulan hingga berujung percekcokan.
Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo menjelaskan, UJ sempat dihalau oleh saksi di lokasi kejadian sebelum akhirnya pergi. Namun, emosi yang belum reda membuat tersangka kembali menyatroni lokasi sekitar pukul 07.00 WIB.
“Dalam kejadian kedua itu, tersangka diduga memukul kepala korban menggunakan satu buah double stick berbahan besi sebanyak satu kali,” kata Zaini dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2026).
Hantaman benda tumpul tersebut mengakibatkan kepala SM robek dan mengucurkan darah. Usai menganiaya korban, UJ melarikan diri dari tempat kejadian perkara, sementara korban langsung melaporkan insiden berdarah itu ke Polsek Dumai Barat.
Menindaklanjuti Laporan Polisi LP/B/45/IX/2026/SPKT/SEK DUMAI BARAT/RES DUMAI/POLDA RIAU, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Dedy Wahyudi langsung memburu keberadaan pelaku. Petugas akhirnya membekuk UJ di Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita sebilah double stick besi sebagai barang bukti utama. Saat ini UJ telah ditahan di Mapolsek Dumai Barat dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.***












