Rakyat45.com, Bengkalis – Kesempatan memperoleh keadilan tidak boleh terhenti oleh status seseorang sebagai tahanan maupun narapidana. Berangkat dari prinsip tersebut, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis memberikan pemahaman sekaligus membuka akses bantuan hukum gratis bagi 40 warga binaan perempuan melalui kegiatan sosialisasi, Jumat (6/11/2026).
Berlangsung pukul 09.00 WIB, kegiatan ini terselenggara melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis. Peserta terdiri atas tahanan dan narapidana perempuan yang memperoleh penjelasan mengenai hak-hak hukum serta mekanisme mendapatkan pendampingan secara cuma-cuma.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Seksi Pembinaan Kemasyarakatan dan Bimbingan Kewajiban Hukum, Boy Fernandes, yang mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, menilai pemahaman terhadap hak hukum menjadi salah satu aspek penting dalam proses pembinaan. Ia menegaskan, setiap warga binaan harus memperoleh perlindungan dan kesempatan yang setara untuk mengakses layanan hukum.
“Setiap warga binaan berhak mendapatkan perlindungan dan akses hukum yang sama tanpa terkecuali. Kegiatan ini kami selenggarakan agar warga binaan memahami hak-haknya, tidak ragu untuk mencari bantuan hukum, dan merasa didukung dalam menjalani masa pembinaan. Pemahaman hukum yang baik akan menjadi bekal berharga bagi mereka saat kembali ke masyarakat kelak.” tegas Kalapas Bengkalis.
Pendalaman materi disampaikan langsung oleh Ketua LBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis, Jon Hendri, S.H., M.H. Ia menguraikan hak-hak hukum warga binaan, tata cara mengajukan permohonan bantuan hukum, hingga mekanisme memperoleh pendampingan secara cuma-cuma.
βPara peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan menyimak setiap materi yang disampaikan. Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai hak-hak hukum mereka, termasuk prosedur yang harus ditempuh ketika membutuhkan pendampingan hukum,β jelas Jon Hendri.
Bagi warga binaan perempuan, pengetahuan tersebut menjadi bekal penting untuk memahami posisi dan hak mereka selama menjalani proses hukum maupun masa pembinaan. Akses terhadap informasi yang tepat juga membantu mereka mengetahui jalur pendampingan yang tersedia ketika menghadapi persoalan hukum.
Lapas Kelas IIA Bengkalis berkomitmen melanjutkan program pembinaan dan pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan. Upaya ini diharapkan tidak hanya memperkuat pemahaman hukum selama berada di dalam lapas, tetapi juga membangun kesiapan mereka untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.**












