PRINGSEWU, RAKYAT45.COM – Ada sesuatu yang janggal dalam persoalan lahan fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Lucky Arya, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Sebidang tanah yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan bersama penghuni perumahan justru telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan. Lebih ironis lagi, di atas lahan tersebut kini berdiri bangunan rumah tinggal dua lantai.
Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Ada pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab: bagaimana tanah yang dalam dokumen induk perumahan tercatat sebagai fasilitas umum dan ruang terbuka hijau bisa berujung menjadi hak milik pribadi?
Keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu justru menambah panjang daftar pertanyaan tersebut.
Alandes, Kepala Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pringsewu, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/10/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan SHM atas tanah seluas 135 meter persegi tersebut.
Namun, Alandes memberikan penegasan bahwa sertifikat itu tetap mengacu pada peruntukan tanah sebagai fasilitas umum, bukan untuk mendirikan bangunan.
“Memang benar BPN telah mengeluarkan SHM lahan tersebut. Tetapi peruntukannya untuk fasilitas umum, bukan untuk mendirikan bangunan. Kalau di luar itu kemudian dipergunakan untuk apa, kami tidak mengetahui,” jelas Alandes.
Pernyataan ini justru menimbulkan kontradiksi yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Jika benar sertifikat telah diterbitkan dengan peruntukan fasilitas umum, bagaimana status penguasaan tanah tersebut kemudian berada di tangan perorangan? Lebih jauh, bagaimana bangunan rumah tinggal dua lantai bisa berdiri di atasnya tanpa menimbulkan persoalan kesesuaian peruntukan?
BPN juga mengungkapkan telah memanggil Heri, yang disebut sebagai pihak pengembang terkait, untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.
“Pihak BPN sudah memanggil saudara Heri dari pihak pengembang yang bersangkutan,” tambah Alandes.
Langkah pemanggilan tersebut patut diapresiasi. Namun, pemanggilan saja tentu belum cukup untuk menjawab persoalan mendasar mengenai riwayat tanah, proses penerbitan sertifikat, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perubahan status penguasaan lahan.
Pertanyaannya, apakah penerbitan SHM tersebut telah melalui seluruh persyaratan dan prosedur yang berlaku? Jika memang peruntukannya tetap fasilitas umum, apa dasar administrasi yang digunakan sehingga sertifikat dapat diterbitkan atas nama perorangan?
Persoalan semakin menarik ketika Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu, Handri Yusuf, ST., MT., memberikan keterangan berbeda dari sisi perizinan bangunan.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (28/10/2026), Handri mengungkapkan bahwa Nuril Firdaus memang pernah mengajukan permohonan perizinan mendirikan bangunan pada 2018. Namun, permohonan tersebut ternyata diperuntukkan bagi lokasi berbeda, bukan untuk lahan fasum yang kini menjadi persoalan.
“Memang benar saudara Nuril pernah meminta perizinan pada tahun 2018 untuk mendirikan bangunan di area tersebut. Namun, peruntukannya untuk lokasi yang berbeda,” ungkap Handri.
Keterangan ini membuka persoalan baru yang tidak boleh dianggap sepele.
Jika dokumen perizinan tahun 2018 memang ditujukan untuk lokasi tertentu, maka harus dipastikan apakah dokumen tersebut benar-benar digunakan sesuai titik lokasi yang tercantum dalam permohonan. Jangan sampai terjadi ketidaksesuaian antara lokasi yang mendapatkan izin dengan lokasi tempat bangunan berdiri saat ini.
Sebab, legalitas bangunan tidak cukup hanya ditunjukkan melalui keberadaan dokumen perizinan. Kesesuaian lokasi, fungsi tanah, dan ketentuan tata ruang juga menjadi bagian penting yang harus dipastikan.
Berdasarkan dokumen IMB Induk Nomor 503/053/D.14/640/VII/2018 tertanggal 30 Juli 2018, kawasan tersebut tercatat sebagai ruang terbuka hijau dan fasilitas sosial. Sementara itu, lahan seluas 135 meter persegi dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 01372 kini telah bersertifikat SHM atas nama perorangan.
Di sinilah letak persoalan yang harus dijelaskan secara terang benderang. Dokumen awal menyebut kawasan tersebut sebagai ruang terbuka hijau dan fasilitas sosial, BPN mengakui telah menerbitkan SHM dengan peruntukan fasilitas umum, sedangkan DPMPTSP menyatakan izin bangunan yang pernah diajukan pada 2018 diperuntukkan bagi lokasi berbeda.
Tiga keterangan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan menyeluruh, bukan justru berhenti pada penjelasan administratif masing-masing instansi.
Belum lagi pengakuan salah seorang warga perumahan bernama Farhan. Ia sebelumnya mengungkapkan pernah dimintai tanda tangan terkait persetujuan penjualan lahan yang disebut sebagai fasilitas umum.
Menurut Farhan, warga ketika itu diberikan penjelasan bahwa hasil penjualan tanah akan disedekahkan untuk pembangunan atau kepentingan masjid di sekitar perumahan.
Pengakuan warga ini juga perlu ditelusuri. Siapa yang meminta tanda tangan? Dalam kapasitas apa persetujuan tersebut diminta? Apakah seluruh penghuni perumahan mengetahui secara jelas status tanah yang akan dijual? Apakah terdapat dokumen musyawarah dan persetujuan yang sah dari pihak-pihak yang berhak?
Jangan sampai tanda tangan warga hanya menjadi formalitas untuk melegitimasi transaksi yang proses dan dasar hukumnya belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat.
Persoalan ini diketahui telah dilaporkan melalui sistem SP4N-LAPOR! dan kini menjadi perhatian sejumlah instansi terkait.
Publik tentu tidak membutuhkan sekadar jawaban normatif bahwa sertifikat sudah diterbitkan atau pihak pengembang telah dipanggil. Yang dibutuhkan adalah penjelasan konkret mengenai asal-usul tanah, riwayat peralihan hak, dasar penerbitan SHM, kesesuaian dokumen perizinan, serta status bangunan yang kini berdiri di atas lahan tersebut.
BPN perlu membuka penjelasan mengenai proses penerbitan sertifikat. DPMPTSP perlu memastikan dokumen perizinan tahun 2018 tidak digunakan di luar lokasi yang sebenarnya. Sementara pihak pengembang juga harus memberikan penjelasan mengenai dasar penguasaan dan peralihan lahan tersebut.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi, prosedur, maupun pelanggaran terhadap ketentuan peruntukan lahan, maka harus ada langkah penanganan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas umum bukanlah tanah yang bebas dialihkan sesuka hati. Keberadaannya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat penghuni perumahan. Karena itu, setiap perubahan status maupun pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai hak masyarakat atas fasilitas bersama justru tergerus oleh proses administrasi yang tidak transparan. Sebab, ketika tanah yang semestinya menjadi kepentingan publik berakhir dalam penguasaan pribadi, pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab tidak boleh dibiarkan menggantung. ( Pakpahan)












