Ragam

Billboard Menjulang di Jalan Ahmad Yani Pringsewu, Siapa Pemiliknya dan Apakah Izinnya Jelas? Instansi Terkait Jangan Tutup Mata

7
×

Billboard Menjulang di Jalan Ahmad Yani Pringsewu, Siapa Pemiliknya dan Apakah Izinnya Jelas? Instansi Terkait Jangan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Konstruksi rangka billboard di Jalan Ahmad Yani, Pekon Sidoharjo, Kabupaten Pringsewu, tampak belum dilengkapi bidang media iklan. Status perizinan dan kelayakan teknisnya perlu diklarifikasi oleh instansi berwenang. (Foto: Deni Pakpahan).

PRINGSEWU, RAKYAT45.COM — Sebuah konstruksi billboard atau papan reklame yang berdiri menjulang di Jalan Ahmad Yani, Pekon Sidoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, tepat di depan Warung Makan Bu Gundil, memunculkan pertanyaan yang semestinya tidak dibiarkan menggantung: siapa pemiliknya, bagaimana status perizinannya, dan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap keberadaan konstruksi tersebut?

Persoalannya bukan sekadar rangka besi yang berdiri di tepi jalan. Yang menjadi pertanyaan adalah kepastian hukum di balik keberadaannya. Jika sebuah konstruksi reklame telah lama berdiri, bukankah sudah semestinya status administrasi, kelayakan teknis, dan pihak yang bertanggung jawab dapat ditelusuri dengan jelas?

Berdasarkan pengakuan warga sekitar berinisial DP kepada media ini, billboard tersebut telah lama terpasang di lokasi itu. Namun, warga masih mempertanyakan apakah pendiriannya telah mengantongi izin resmi atau justru terdapat persyaratan yang belum dipenuhi.

Pertanyaan seperti ini seharusnya tidak dianggap sepele. Ketika sebuah konstruksi berdiri di ruang yang dapat diakses dan dilihat masyarakat setiap hari, kepastian mengenai legalitasnya menjadi hal mendasar. Pemerintah daerah memiliki perangkat dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. Karena itu, publik patut berharap agar pertanyaan tersebut dijawab melalui verifikasi, bukan dibiarkan berkembang menjadi spekulasi.

Dokumentasi foto yang diperoleh media ini memperlihatkan rangka billboard berukuran besar dengan struktur besi berwarna biru. Konstruksi tersebut tampak belum dilengkapi bidang media iklan, sehingga bagian rangka dan penyangganya terlihat terbuka. Sejumlah kabel udara juga tampak melintas di sekitar lokasi, sementara kendaraan bermotor melintas di ruas Jalan Ahmad Yani.

Gambaran tersebut setidaknya memberikan alasan bagi instansi terkait untuk turun langsung memeriksa kondisi di lapangan. Bukan untuk langsung menyatakan konstruksi itu melanggar aturan, melainkan memastikan apakah pemasangan, posisi, kekuatan struktur, serta jaraknya terhadap jaringan utilitas telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Sebab, jika pemerintah memiliki mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame, mekanisme itu semestinya dijalankan secara nyata. Jangan sampai masyarakat harus terus bertanya mengenai status sebuah konstruksi, sementara jawaban yang paling mendasar—siapa penanggung jawabnya dan apakah persyaratannya terpenuhi—belum diperoleh.

Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui instansi yang membidangi perizinan, tata ruang, penyelenggaraan reklame, dan pendapatan daerah perlu menelusuri persoalan ini sesuai tugas masing-masing. Pemeriksaan harus mencakup dokumen perizinan yang relevan, identitas pemilik atau penyelenggara, kesesuaian lokasi, serta kewajiban administrasi yang mungkin melekat pada kegiatan tersebut.

Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, penjelasan resmi tentu akan membantu mengakhiri tanda tanya di tengah masyarakat. Namun, apabila ditemukan kekurangan administrasi atau pelanggaran ketentuan, pemerintah tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan formalitas. Harus ada tindak lanjut yang jelas, terukur, dan sesuai dasar hukum.

Di sinilah pentingnya pengawasan yang tidak tebang pilih. Aturan mengenai reklame semestinya berlaku bagi setiap penyelenggara, tanpa memandang siapa pemiliknya atau seberapa lama konstruksi itu telah berdiri. Lamanya keberadaan suatu bangunan bukan dengan sendirinya bukti bahwa seluruh persyaratannya telah dipenuhi.

Aspek keselamatan juga tidak boleh dikesampingkan. Konstruksi berukuran besar yang berada di kawasan jalan perlu diperiksa kondisi tiang, sambungan rangka, fondasi, dan kestabilannya. Keberadaan jaringan kabel udara di sekitarnya pun perlu diperhatikan oleh pihak yang memiliki kompetensi teknis. Pemeriksaan seperti ini merupakan langkah pencegahan, bukan menunggu sampai muncul persoalan yang merugikan masyarakat.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang dapat ditindak secara administratif, instansi berwenang perlu menjalankan prosedur penertiban sesuai ketentuan. Jika terdapat dasar hukum untuk memerintahkan pembongkaran atau pencopotan, tindakan tersebut harus dilakukan oleh pihak yang berwenang melalui mekanisme yang berlaku. Satuan Polisi Pamong Praja dapat dilibatkan sesuai tugas dan kewenangannya, dengan berkoordinasi bersama instansi teknis terkait.

Apabila kemudian ditemukan indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum juga dapat melakukan penelaahan berdasarkan bukti dan unsur hukum yang relevan. Namun, dugaan mengenai ketidakjelasan izin tidak dapat langsung dijadikan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan serius, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang dibangun dari dugaan semata. Publik membutuhkan kepastian. Jika billboard tersebut legal, jelaskan statusnya melalui keterangan yang dapat diverifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jangan biarkan persoalan sederhana mengenai identitas penanggung jawab dan kelengkapan administrasi berubah menjadi pertanyaan berkepanjangan akibat minimnya penjelasan.

Pemerintah daerah juga perlu menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik bukan sekadar urusan dokumen. Ada kepentingan ketertiban, keselamatan, dan kepastian hukum yang harus dijaga. Karena itu, pemeriksaan terhadap billboard di Jalan Ahmad Yani, Pekon Sidoharjo, layak dilakukan secara objektif untuk memastikan apakah konstruksi tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang diwajibkan.

Hingga berita ini disusun, pemilik billboard maupun pihak yang bertanggung jawab atas pemasangannya masih dalam penelusuran media ini. Upaya konfirmasi belum membuahkan hasil sehingga belum diperoleh penjelasan mengenai identitas penyelenggara, status perizinan, maupun dasar pemasangan konstruksi tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik serta pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang dan masyarakat memperoleh informasi berdasarkan fakta. ( Pakpahan)