RAKYAT45.COM – Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, menuju Batu Pahat, Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 140 ton arang bakau dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pembakaran kayu mangrove menjadi arang di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara. Informasi tersebut juga menyebut adanya pengangkutan arang menggunakan kapal untuk dikirim ke luar negeri.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melalui penyelidikan. Pada 14 September 2026, petugas mengamankan kapal kayu KM Million Line GT 34 di wilayah Desa Teluk Rhu.
Kapolres Gelar Acara RAMAH TAMAH sesama insan pers: IWO siap bangun persuasif
11 Mei 2023Saat diperiksa, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung arang bakau dengan berat kurang lebih 10 ton. Polisi turut mengamankan seorang nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK) dalam penindakan tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat menuju Malaysia,” ujar Ade, Rabu (23/9/2026).
Dari pemeriksaan awak kapal, penyidik memperoleh informasi bahwa arang tersebut berasal dari dapur pembakaran kayu bakau yang dikelola AK. Arang itu rencananya dikirim menuju Batu Pahat, Malaysia.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus ke lokasi dapur arang di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu. Di tempat tersebut, polisi menemukan bangunan yang digunakan untuk membakar kayu bakau menjadi arang, lengkap dengan tiga tungku berukuran besar dan dua tungku berukuran kecil.
Polisi juga menemukan gudang yang digunakan untuk menyimpan arang sebelum diangkut menggunakan kapal. Dari hasil pengembangan, penyidik menetapkan AT (45), nakhoda kapal, dan AK (45), pemilik sekaligus pengelola dapur arang, sebagai tersangka.
Secara keseluruhan, penyidik mengamankan sekitar 140 ton arang bakau yang ditemukan di kapal maupun lokasi pengolahan. Sebanyak 65 ton atau 2.367 karung telah dipindahkan dan dititipkan di Polsek Dumai Timur, sedangkan sekitar 75 ton atau 2.654 karung lainnya diamankan dari gudang dapur arang.
Selain arang bakau, polisi menyita kapal kayu KM Million Line GT 34, satu unit timbangan berkapasitas 60 kilogram, dua bungkus plastik berisi arang, serta dua lembar karung goni. Hasil penyidikan sementara menunjukkan aktivitas dapur pembakaran tersebut telah berlangsung sejak 2022, dengan bahan baku kayu mangrove yang diperoleh dari masyarakat sekitar seharga sekitar Rp300 ribu per ton.
Kayu mangrove tersebut kemudian diolah menggunakan tungku pembakaran. Tungku berukuran besar mampu menghasilkan sekitar empat ton arang dalam sekali pembakaran, sedangkan tungku kecil menghasilkan sekitar dua ton.
Arang yang telah selesai diproduksi dijual dengan harga sekitar Rp3.000 per kilogram di tingkat dapur. Setelah dikirim ke Malaysia, nilai jualnya meningkat menjadi sekitar Rp13.000 hingga Rp18.000 per kilogram, tergantung kualitas arang.
“Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi. Yang tadinya di dapur arang hanya sekitar Rp3.000 per kilo, sampai di Malaysia itu bisa berkisar antara Rp13.000 sampai Rp18.000, tergantung kualitas arang,” jelas Ade.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi serta melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan aspek kehutanan dan lingkungan hidup. AT dan AK dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sekaligus menjaga kawasan mangrove di Pulau Rupat. Menurutnya, langkah perlindungan dilakukan melalui pendekatan preventif, represif, hingga restoratif.
“Dari awal kami melakukan upaya preventif, represif hingga restoratif untuk melindungi lingkungan. Penindakan ini adalah upaya represif yang kami lakukan untuk melindungi mangrove. Ini juga diatensi khusus oleh Pak Kapolri,” kata Herry saat meninjau lokasi dapur arang.
Herry mengatakan keberadaan hutan mangrove memiliki peran penting dalam melindungi pesisir Pulau Rupat dari ancaman abrasi. Hal itu menjadi perhatian karena Pulau Rupat merupakan salah satu wilayah terluar Indonesia.
Ia menyebut luas mangrove di Provinsi Riau mencapai 230.911 hektare. Khusus di Pulau Rupat, kawasan mangrove tercatat sekitar 15.552 hektare yang terdiri atas 761 hektare mangrove jarang, 13.965 hektare mangrove lebat, dan 826 hektare mangrove sedang.
Menurut Herry, perlindungan mangrove tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan pencegahan dan restorasi lingkungan. Karena itu, Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai akan melaksanakan kegiatan Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan dengan target penanaman satu juta pohon.
“Saya harapkan teman-teman media untuk berkolaborasi mendukung kegiatan-kegiatan kita agar kita bisa memberikan keadilan bukan saja kepada sesama kita, tetapi kepada alam dan lingkungan,” katanya.***












