Ragam

Bukan Sekadar Jawaban Gugatan, Bunda Nurul Siapkan Langkah Hukum untuk DW dan Bambang Hartono

3
×

Bukan Sekadar Jawaban Gugatan, Bunda Nurul Siapkan Langkah Hukum untuk DW dan Bambang Hartono

Sebarkan artikel ini
Bunda Nurul bersama tim dan para pihak menunjukkan dokumen terkait pendampingan hukum. (Sumber foto: Istimewa)

PRINGSEWU, RAKYAT45.COM — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., atau yang akrab disapa Bunda Nurul, menyiapkan eksepsi dan jawaban dalam perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot. yang ditangani Pengadilan Negeri Kota Agung.

Nurul bersama Marojahan Hutabarat, S.H., M.H., memberikan pendampingan hukum kepada Dewi Sintani R. selaku Tergugat I dan Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ, selaku Tergugat II.

Nurul mengatakan, eksepsi dan jawaban hukum tersebut dipersiapkan untuk agenda persidangan yang dijadwalkan pada Kamis, 29 Oktober 2026.

“Kami menyiapkan eksepsi dan jawaban hukum untuk Tergugat I, Dewi Sintani R., dan Tergugat II, Bambang Hartono,” ujar Nurul.

Dalam perkara perdata, eksepsi merupakan bentuk keberatan hukum terhadap aspek tertentu dalam gugatan atau kewenangan pengadilan. Sementara itu, jawaban menjadi sarana bagi tergugat untuk menanggapi dalil-dalil yang diajukan penggugat.

Materi eksepsi dan jawaban yang akan disampaikan nantinya bergantung pada substansi perkara serta argumentasi hukum yang disusun oleh tim kuasa hukum.

Nurul menjelaskan, agenda persidangan tersebut direncanakan berlangsung melalui sistem peradilan elektronik atau e-Court/e-Litigasi. Dengan mekanisme ini, dokumen persidangan disampaikan secara elektronik sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan surat kuasa khusus, Dewi Sintani R. dan Bambang Hartono menunjuk tim advokat yang sama untuk mendampingi dan mewakili kepentingan hukum masing-masing dalam perkara tersebut.

Ruang lingkup kuasa itu meliputi pendampingan mediasi, menghadiri persidangan, menyampaikan eksepsi dan jawaban, mengajukan bukti surat dan saksi, menyampaikan kesimpulan, serta melakukan langkah hukum lainnya sesuai kewenangan yang diberikan.

Penyiapan eksepsi dan jawaban menjadi bagian dari proses bagi kedua tergugat untuk menyampaikan posisi hukum mereka dalam menghadapi gugatan tersebut.

Hingga berita ini disusun, materi lengkap eksepsi dan jawaban belum dapat diuraikan karena perlu merujuk pada dokumen resmi yang diajukan dalam persidangan.

Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti tahapan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kota Agung. Penilaian terhadap pokok sengketa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Rakyat45.com akan mengikuti perkembangan perkara berdasarkan dokumen resmi dan keterangan para pihak yang dapat diverifikasi. Pemberitaan ini mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah. ( Pakpahan)