Hukum & Kriminal

DPD LSM TAMPERAK Tegaskan Tak Beri Mandat Media, Kades Diminta Lapor Polres Bengkalis

×

DPD LSM TAMPERAK Tegaskan Tak Beri Mandat Media, Kades Diminta Lapor Polres Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait laporan DD dan BUMDes serta permintaan “kopi rokok” yang diduga dikirim oknum media kepada sejumlah desa di Kecamatan Bantan dan Bengkalis. Kamis (24/9/2026)./R45.

Rakyat45.com, Bengkalis – Nama LSM TAMPERAK disebut dalam komunikasi dengan sejumlah kepala desa di Kecamatan Bantan dan Bengkalis. Persoalan tersebut memicu klarifikasi tegas DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Bengkalis yang meminta pihak desa menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Kabupaten Bengkalis, M. Riduwan, menjelaskan komunikasi itu disebut berkaitan dengan laporan yang sebelumnya disampaikan TAMPERAK dengan pendampingan DPN Ormas Petir.

Menurut Riduwan, terdapat pihak yang disebut sebagai oknum wartawan yang kembali menghubungi sejumlah kepala desa dan mengungkit laporan tersebut. Ia menegaskan, pihak yang dimaksud tidak dikenal oleh TAMPERAK dan tidak pernah mendapat mandat dari organisasi.

“Terkait adanya oknum wartawan yang menyampaikan ke masing masing kepala Desa di kec, Bantan dan Bengkalis, yang mencoba mengungkit laporan yang pernah di laporkan lsm tamperak yg di dampingi DPN Ormas Petir, mohon kepada bagi kepala Desa untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib, karna oknum media tersebut tidak pernah kami kenal apalagi menyuruh meminta uang rokok.” tegas M. Riduwan, Kamis malam (24/9/2026) kepada media ini.

Riduwan kemudian menegaskan batas kewenangan organisasi. TAMPERAK, kata dia, tidak pernah memberikan tugas kepada media atau wartawan untuk meminta uang, rokok, kopi maupun bentuk pemberian lainnya kepada pemerintah desa.

Ia juga memastikan tidak ada instruksi kepada media tertentu untuk melakukan konfirmasi ke pihak desa dengan mengatasnamakan TAMPERAK.

“Saya selalu tegaskan, LSM TAMPERAK tidak pernah menyuruh, baik media mana pun, untuk melakukan konfirmasi ke pihak desa mana pun,” tegas M. Riduwan.

Persoalan tersebut turut dikaitkan dengan nomor 0856-5832-6280 yang menurut keterangan Riduwan diduga digunakan pihak tertentu dengan mengatasnamakan TAMPERAK. Ia menegaskan nomor tersebut bukan nomor yang digunakan organisasi untuk meminta sesuatu kepada pihak desa.

“LSM Tamperak tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak mana pun untuk meminta pemberian dengan mengatasnamakan organisasi. Nomor 0856-5832-6280 yang disebut dalam persoalan ini bukan nomor yang kami gunakan untuk meminta sesuatu kepada pihak desa,” ujar M. Riduwan.

Atas persoalan itu, Riduwan meminta kepala desa maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian, termasuk Polres Bengkalis. Menurutnya, laporan resmi diperlukan agar dugaan penggunaan nama TAMPERAK dapat ditelusuri berdasarkan fakta dan keterangan para pihak.

“Kalau memang ada dugaan penipuan atau pemerasan dengan mengatasnamakan LSM Tamperak, silakan pihak yang dirugikan melaporkannya kepada Kepolisian. Kami siap memberikan keterangan dan membantu proses klarifikasi,” katanya.

Riduwan kembali menegaskan bahwa setiap pihak yang menggunakan nama TAMPERAK tanpa kewenangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum.

“Kalau ada oknum yang melakukan dan mengatasnamakan LSM Tamperak, silakan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

TAMPERAK meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada komunikasi atau tudingan. Jika benar terdapat pihak yang menggunakan nama organisasi untuk meminta sesuatu kepada pemerintah desa, laporan kepada aparat penegak hukum dinilai menjadi langkah untuk memperjelas identitas, tindakan, serta tanggung jawab pihak yang bersangkutan.**