Hukum & Kriminal

Jasmani Pernah Ditahan dalam Kasus Serupa: PN Putus Rendah, Kejari Bengkalis Banding Vonis TPPO

×

Jasmani Pernah Ditahan dalam Kasus Serupa: PN Putus Rendah, Kejari Bengkalis Banding Vonis TPPO

Sebarkan artikel ini
Jasmani Pernah Ditahan Kasus Serupa, Kejari Bengkalis Banding Vonis TPPO
Kasi Pidum Kejari Bengkalis Martarius dan Kasi Intel Wahyu Ibrahim memberikan keterangan terkait perkara TPPO di ruang kerja Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis. Kamis (26/9/2026)./R45/Indra.

RAKYAT45.COM – Putusan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat pasangan suami istri, Jasmani dan Suzana, belum menjadi akhir perkara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memilih melawan putusan tersebut melalui jalur banding, setelah hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sejumlah barang bukti dikembalikan.

Sorotan semakin menguat karena Jasmani disebut pernah menjalani penahanan pada 2023 dalam perkara yang hampir serupa dan berkaitan dengan pekerja migran Indonesia (PMI). Kendati demikian, perkara yang kini diajukan ke tingkat banding merupakan perkara berbeda yang telah diputus PN Bengkalis melalui Putusan Nomor 292.

Majelis hakim yang diketuai Lenny Lasminar, bersama hakim anggota Manata Binsar Tua Samosir dan Geri Caniggia, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Jasmani dan 1 tahun penjara kepada Suzana dalam persidangan pada Rabu (2/9/2026).

Hukuman tersebut berada jauh di bawah tuntutan JPU. Jasmani sebelumnya dituntut 6 tahun penjara, sedangkan Suzana dituntut 4 tahun penjara. Jaksa juga meminta sejumlah barang bukti dirampas untuk negara.

Kejari Bengkalis tidak berhenti pada putusan tersebut. Pada 7 September 2026, kejaksaan resmi menyatakan banding, kemudian mengirimkan memori banding pada 14 September 2026.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Martarius, SH., MH., mengatakan langkah tersebut ditempuh melalui mekanisme internal kejaksaan yang berlaku secara berjenjang.

“Dalam pedoman internal kami, karena ini merupakan tindak pidana khusus, penentuan tuntutannya dilakukan secara berjenjang, mulai dari Kejaksaan Negeri hingga jenjang berikutnya. Berdasarkan nota dinas, kami menyatakan upaya hukum banding pada 7 September 2026,” jelas Martarius. Kamis (24/9/2026), kepada Rakyat45.com.

Menurut Martarius, besaran pidana menjadi salah satu titik keberatan kejaksaan. Penuntut umum menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terpaut jauh dari tuntutan yang telah diajukan dalam persidangan.

Keberatan juga menyentuh barang bukti. Sejumlah kendaraan bermotor roda empat dikembalikan melalui putusan, sementara jaksa sebelumnya meminta barang bukti tertentu dirampas untuk negara.

“Kemudian ada beberapa objek berupa kendaraan bermotor roda empat yang dikembalikan. Kami tidak sependapat dengan keputusan tersebut,” ujarnya.

Dengan demikian, banding Kejari Bengkalis tidak hanya menyangkut lamanya pidana, tetapi juga status barang bukti yang menjadi bagian dari putusan perkara. Kedua aspek tersebut kini menjadi bagian yang akan diuji pada proses hukum tingkat berikutnya.

Martarius menjelaskan, penanganan perkara telah menggunakan sistem persidangan elektronik melalui aplikasi terpadu. Mengenai penahanan terdakwa setelah perkara memasuki tahap banding, kewenangan selanjutnya berada pada pengadilan.

“Untuk penahanan, karena sudah kita kembalikan, selanjutnya merupakan kewenangan dari pengadilan,” kata Martarius.

Kejari Bengkalis juga menyampaikan alasan lain di balik keputusan membawa perkara tersebut ke tingkat banding. Martarius mengatakan putusan yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan yang menurut penilaian kejaksaan berkembang di masyarakat.

“Menurut hemat kami, putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan yang ada di masyarakat. Untuk itu, kami melakukan upaya hukum banding,” tutup Martarius.

Kasi Intel Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, SH., MH., menegaskan bahwa langkah banding merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan sebagai penuntut umum ketika masih terdapat bagian putusan yang hendak diuji melalui mekanisme hukum.

Wahyu mengatakan kejaksaan akan mengikuti proses perkara sesuai tahapan hukum yang berjalan. Setiap perkembangan resmi pada tingkat berikutnya akan disampaikan kepada media.

“Untuk perkembangan terbaru, nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman media. Kami akan memberikan informasi secepatnya apabila ada perkembangan lebih lanjut,” ujar Wahyu Ibrahim.

Kini perkara TPPO Jasmani dan Suzana memasuki jalur pemeriksaan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Banding menjadi ruang bagi penuntut umum untuk menguji kembali bagian putusan yang dipersoalkan, sementara proses selanjutnya menunggu pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.***