Merangin, Rakyat45.com – Team Satgas III Ops antik Siginjai 2021 Polres Merangin berhasil ungkap dua pelaku berinisial A (38), dan J (26) berada di Dusun Harapan Desa Pulau aro Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin terkait kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu Bruto seberat 0.25 gram pada Selasa (16/3/21) sekira pukul 16.15 WIB.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasubaghumas yakni Iptu Edih membenarkan kejadian tersebut bahwa telah terjadi tindak pidana Narkotika.
Adapun identitas pelaku tindak pidana Narkotika yakni berinisial A (38) beralamat Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin, serta J (26) beralamat Desa Kapuk Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin.
Dari informasi yang didapat kronologis kejadian bermula pada Jumat (12/3/21) sekira pukul 10.00 WIB Team Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Saefudin mendapatkan Informasi bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan Lidik dan Observasi ke TKP untuk mengumpulkan Baket.
Selanjutnya Pada Selasa (16/3/21) sekira pukul 15.30 WIB Team melakukan (under cover buy) bersama informan untuk memancing TO dengan cara memesan Narkotika Jenis Shabu sebanyak Rp 500.000,- sekira pukul 16.40 WIB Team melihat 2 (dua) orang TO bergerak cepat dengan menggunakan sepeda motornya.
“Dari hasil tersebut melakukan penggeledahan kepada pelaku saat dilakukan penggeledahan ditangan Pelaku ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam setelah dibuka berisikan 1 (satu) buah paket Narkotika jenis Shabu yang diakui adalah milik Pelaku, dari interogasi awal Pelaku membeli dengan harga Rp.500.000,- dari Ndut dipondok kebun karet di Desa Jernih”tandas Kapolres.
Selain itu Tim langsung bergerak menuju Pondok Ndut untuk dilakukan Pengembangan. sekira Pukul 17.20 wib Team mendapati bahwa Pondok tersebut sudah dalam keadaan kosong.
“Ya kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket plastik kecil yang diduga berisi Shabu Bruto 0,25 Gram, 1 (satu) buah potongan kertas putih, 1 (satu) buah potongan asoy warna hitam, 1 (satu) buah HP XIAOMI warna silver beserta kartu simnya, 1 (satu) buah hp SAMSUNG lipat warna hitam beserta kartu simnya, 1(satu) buah hp NOKIA bewarna biru beserta kartu simnya, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih tanpa No.pol beserta kunci kontaknya” terang Kapolres.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut, kemudian dari perbuatannya kedua pelaku berinisial A (38) dan J (26) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Humas Polres Merangin/Bisroh