Pekanbaru, Rakyat45.com – Pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 pukul 10.00 Wib telah dilaksanakan persidangan perkara tindak pidana korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas/Pelumas
Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2016 atas nama terdakwa M. YASIRWAN Bin M. YUSUF yang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dengan Ketua Majelis Mahyudin, SH, MH, Majelis Anggota Yelmi, SH, MH dan Andreas Hasiholan B. Hutagalung, SE, SH, MH, Penuntut Umum Jumieko Andra, SH dan Jodi Valdano, SH, Panitera Pengganti Hj. Afrida serta Penasihat Hukum Andi M. Barutu, SH.
Adapun agenda persidangan pada hari tersebut adalah Pembacaan Tuntutan dari Penuntut Umum.
Terdakwa dituntut atas Pasal 2 jo. 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan pidana badan selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp.300jt subsidair kurungan 3 bulan serta uang pengganti Rp.1.864.011.663,00 subsidair 3 tahun 9 bulan penjara.
Bahwa sidang berakhir pada pukul 11.30 Wib,
Akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2021 dengan agenda Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa. Jelas kastel Sumiardi SH, kepada awak media Rakyat45.Com melalui Via Whatsap.(SL)