Pelalawan, Rakyat45.com – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) ikatan penulis dan jurnalis Indonesia (IPJI) kabupaten Pelalawan, resmi melayangkan surat permohonan gelar perkara khusus kepolres pelalawan, Kamis, (25/03-2021).
Gelar perkara khusus ini, terkait penganiyaan dan pengeroyokan yang dialami dua orang jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan pada Sabtu 15 Agustus 2020 silam, di wilayah Bukit horas, Desa Kesuma, kecamatan pangkalan kuras, kabupaten Pelalawan, dinilai lamban penanganan nya oleh pengurus IPJI DPC kabupaten Pelalawan.
Permohonan gelar perkara khusus ini dijelaskan Richard Simanjuntak, yang merupakan ketua IPJI DPC kabupaten Pelalawan, dikantor IPJI DPC kabupaten Pelalawan, dijalan Seminai ujung, pangkalan kerinci, kabupaten Pelalawan, Kamis, 25/03-2021, seusai mengantarkan surat permohonan gelar perkara khusus kepolres pelalawan.
Kepada rekan-rekan wartawan, Richard Simanjuntak menerangkan, ” permohonan gelar perkara khusus ini kita sampaikan, terkait penganiyaan dan pengeroyokan yang dialami dua orang jurnalis yang berada dalam organisasi IPJI, sudah hampir satu tahun, tepatnya sekitar delapan bulan, oleh penyidik polres Pelalawan terkesan lamban penanganan nya”, jelasnya.
Bahkan, katanya lagi, ” kami menduga ada upaya mengkaburkan kasus ini, setelah delapan bulan penanganan kasus, tidak satupun Pelaku yang ditahan oleh pihak polres Pelalawan”, ujarnya.
Sampai saat ini, lanjut Richard menjelaskan,”penyidik Polres Pelalawan hanya mampu menetapkan satu orang tersangka yakni Iwan Sarjono Siahaan, sementara para pelaku lainnya dari oknum ormas ikatan pemuda karya (IPK) yang diduga telah melakukan penganiyaan dan pengeroyokan terhadap dua orang jurnalis, tidak ada yang dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, bahkan pihak penyidik menyebutkan dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan, (SP2HP), pelaku dari oknum IPK belum teridentifikasi oleh pihak penyidik,”ungkap Richard.
Richard Simanjuntak juga menerangkan, sebenarnya diawal kejadian,”kita telah menyampaikan kepada pihak penyidik, saat itu, MT Pakpahan, bahwa dari lima orang korban penganiyaan dan pengeroyokan, dua diantaranya ( Iren Davidson Habeahan dan Tosmen als pito) adalah jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan”, imbuhnya.
“Untuk memudahkan pengungkapan kasus ini, kita telah berupaya membantu penyidik polres Pelalawan dengan memberikan photo kendaraan para pelaku, video saat oknum ormas sedang melakukan pengawalan pemanenan sawit milik Manaek Siahaan, kepada Kasat Reskrim polres Pelalawan AKP Ario damar pada saat itu”, ujar Richard.
“Bahkan, keterangan saksi-saksi juga sudah banyak, namun anehnya, sampai saat ini, pihak penyidik polres Pelalawan belum mampu mengungkap kasus penganiyaan dan pengeroyokan yang dilakukan oknum OKP IPK tersebut”, sebutnya.
Kita berharap, “pihak penyidik dapat menetapkan dengan dengan undang-undang Pers, karena kedua orang jurnalis tersebut sedang melakukan peliputan, yakni kedua orang jurnalis sedang mendokumentasikan terkait penganiyaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh Iwan Sarjono CS terhadap ayahnya sendiri, yang berbuntut terjadinya perampasan ponsel kedua jurnalis dan penganiayaan serta pengeroyokan”, pungkas Richard.
Ditempat yang sama, Hendri SH,dari divisi hukum IPJI DPC kabupaten Pelalawan, Hendri Siregar SH,menjelaskan, ” kami keberatan dengan tindak lanjut dan progres laporan polisi nomor LP/164/VIII/2020/Riau/ Res pelalawan tertanggal 15 Agustus 2020 tidak sesuai dengan yang diharapkan” jelasnya.
Bahkan, katanya, “para terlapor yang dilaporkan, tidak ada yang ditahan, meski telah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, anehnya lagi yang ditetapkan sebagai tersangka masih satu orang, dan tidak ditahan, sementara para pelaku dari oknum ormas IPK belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, ditambah lagi barang bukti dalam perkara ini masih sangat minim”, ujarnya.
Hendri Siregar SH,menjelaskan, “Gelar perkara khusus ini merujuk pada peraturan Kapolri Nomor 6 pasal 31 ayat 2 Jo pasal 33 peraturan Kapolri ini”, pungkasnya.
Kasus penganiyaan dan pengeroyokan ini mengakibatkan Lima orang korban yakni, Manaek Siahaan, Iren Davidson Habeahan, Tosmen als pito, Toni Harapan Barimbing, dan seorang lagi Nadapdap, yang tidak melaporkan kasus penganiyaan dan pengeroyokan yang dialami nya.
(Tim/SL)
Sumber : DPC-IPJI Kabupaten Pelalawan