Kecelakaan karyawan salah satu pemilik kebun sawit, memberikan satunan kekorban

Pekanbaru, Rakyat45.com – Kecelakan kerja salah satu karyawan kebun sawit, terjadi lima bulan lalu, kini dengan negosiasi Kuasa hukum korban dan pemilik kebun yang biasa disebut pak asiong berujuk damai, belangsung di gedung Dinas Ketenagaan Kerja Provinsi Riau, senin (03/05/2021).

Dengan bantuan Hukum LBH Permata yang di ketuai oleh Ondroita Tafonao, SH, kasus yang menimpah Sekhipao Laoli, telah di berikan santunan langsung oleh pemilik kebun sawit tersebut.

Selaku korban, Laoli berterimakasih sekali atas selesainya permasalahan yang menimpanya antara perusahaan yang sebelumnya tidak memberikan haknya sebagai korban kerja, kini telah selesai dengan damai,”ya saya sangat berterimakasih atas bantuan Hukum dari LBH Permata, dengan bantuan beliau saya bisa dapat hak saya sebagai korban kecelakaan kerja”, tuturnya.

Setelah media ini konfirmasi langsung dengan Kuasa hukum Laoli terkait proses kasus ini mengatakan, “kasus tersebut sekitar 4 bulan lebih kita terima kuasa dan kita bersama team untuk mengurus kasus ini, karena kita kasihan melihat keadaan klien kita, bahkan begitu kita tanda tangan surat kuasa esok harinya langsung kita buat pengaduan di kantor dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi provinsi Riau atas kecelakaan kerja.tegasnya

Lanjutnya, “kita bersyukur pada pihak instasi terkait bisa merespon dengan cepat dan bertindak walaupun mereka di halangi untuk melakukan penyidikan oleh satpam perusahaan makanya di laporkan pada Polda Riau.

Dan pada akhirnya pengusaha tersebut mau membayarkan santunan kecelakaan kerja karyawanya sesuai PP nomor 82 tahun 2019 atas perubahan PP nomor 44 tahun 20215 tentang peyelenggaran jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian.

Sehingga langsung diserahkan kepada klien kita oleh kuasa hukum dari terlapor dan di saksikan oleh kabid pengawasan dan pegawai lainya dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov. riau dan juga perwakilan dari polda riau Korwas (purba). Made.