Bengkalis, Rakyat45.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil Pengungkapan Kasus Narkoba jenis shabu dengan berat 0,2 gram dengan mengamankan 1 orang tersangka di Jalan Utama Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Minggu, (16/05/2021).
Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.,SIK.,MT melalui Kasatresnarkoba Iptu Toni Armando.,SE bahwa pengungkapan Kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di Desa Pangkalan batang, mendapat informasi tersebut dilakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pukul 18.00 WIB tim mengamankan seorang laki-laki inisal S Alias F di seberang pos masuk PT. Meskom yang sedang duduk di atas motor.
“Dalam penggeledahan Tersangka ditemukan 1 paket diduga Narkotika Jenis shabu berat 0, 2gram, yang dicampakkan dibawah motor Tersangka, 1 Unit Handphone merk Xiaomi Warna Biru dan satu Unit Kendaraan Motor Suzuki Satria tanpa Nopol, “terang Iptu Toni.
“Dari interogasi tersangka S mengatakan sabu tersebut didapat dari seseorang inisial B (DPO), dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap B namun belum ditemukan, “terang Iptu Toni Armando.
“Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut, “tutupnya.
Tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**(Indra).