Marzuki Benarkan Kwitansi Pembayaran Pengurus Pasar Selasa Panam Sah

 

PEKANBARU, Rakyat45.com – Pelaksana tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Pekanbaru membantah adanya Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkannya untuk Pasar Selasa Panam.

Saat Awak media menunjukan foto dan menanyakan perihal kebenaran bukti pembayaran retribusi sampah yang dilakukan oleh Dinas DLHK kepada Pengurus Pasar Selasa Panam, Plt Kadis DLHK ini membenarkan hal tersebut. Akan tetapi, serasa “Buang Badan” dia menyalahkan Pejabat yang lama yang bertanggungjawab atas hal itu.

” Benar, dulu memang seperti ini Kwitansi Retribusinya, Sekarang tidak lagi,”. Sampaikan Marzuki

Jadi itu, Kwitansi Pembayaran Retribusi sampah jamannya Pak Agus Purnomo yang mengeluarkan. Silahkan, tanya kepada beliau. Singkat Marzuki sembari meninggalkan awak media

Yang menjadi kejanggalan awak media adalah didalam Kwitansi tersebut, Pengurus Pasar Selasa Panam telah membayarkan Retribusi sampah ke DLHK kota Pekanbaru pada tanggal 15-06-2021 sebesar Rp 6.000.000 Rupiah dan ada Stempel Resmi dari DLHK kota Pekanbaru.

Artinya, Marzuki telah menjadi Plt Kadis DLHK kota Pekanbaru. Karena, dirinya sendiri dilantik menjadi Plt Kadis DLHK kota Pekanbaru pada Bulan Maret 2021 untuk menggantikan Plt yang lama.

Atas polemik ini, Pengurus Pasar Selasa Panam yang merupakan Keluarga dari Alm. Yasman yang mengelolah Pasar Selasa Panam menjadi korban dengan dugaan melakukan Pungutan liar (Pungli) oleh Kepolisian sektor (Polsek) Tampan. (Tim)