Tiga Warga Bengkalis Kembali di Tangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis Terkait Kasus Narkotika Jenis Shabu

Bengkalis, Rakyat45.com Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali lagi Berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis shabu berat 1,09 gram , kejadian hari Hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di jalan Utama Desa Teluk Latak Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.

Adapun Tersangka pertama atas nama (Inisial ) DF alisa Lobo jenis kelamin laki-laki warga desa Desa Teluk Latak Kecamatan Bengkalis, Tersangka kedua atas nama Inisial Nama : Z alias di jenis kelamin laki-laki warga Desa Teluk Latak Kecamatan Bengkalis , Kenudian tersangka ketiga atas nama inisial Z alias Fian Jenis Kelamin Laki-laki warga Desa Teluk Latak Kecamatan Bengkalis

Saat dilakukan penggeledahan
Barang bukti yang di aman kan dari ketiga tersangka (satu) Bungkus Narkotika Jenis Sabu 1,09 gram, 1 (satu) Buah Timbangan Digital, 2 (dua) Unit Hp Oppo Warna Hitam, 1 (satu) Unit Hp Oppo Warna Biru, serta 1 (satu) Unit Hp Nokia Warna Hitam

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T, melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Tony Armando, S.E menerangkan kronologis penangkapan tiga tersangka TP Narkoba.

Pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekira pukul 19:00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Desa Teluk Latak sering di jadikan tempat untuk transaksi Narkotika.

“Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba langsung perintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba untuk lakukan Lidik, sekira pukul 22:00 WIB.

Tim mendapati rumah tersebut dan kemudian langsung melakukan penggerebekan tim mendapati ada 4 (empat) orang laki-laki yang diantaranya 3 (tiga) orang mencoba melarikan diri tetapi 2 (dua) orang dapat dikejar oleh tim opsnal dan 1 (satu) orang melarikan diri Atas nama Badu (DPO).

“Dari ketiga tersangka bernama Lobo, Fian dan dI kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan rumah ditemui 1 (satu) Bungkus narkotika jenis shabu Bruto 1,09 (satu koma nol sembilan gram) yang diletak di kandang ayam rumah tersangka Lobo yang pada saat sebelum dilakukan penggerebekan.

ketiga tersangka sedang duduk di dekat kandang ayam rumah tersangka Lobo kemudian tim menanyakan dari mana asal Narkotika Jenis Sabu tersebut, tersangka DF alias Lobo mengatakan Narkotika tersebut didapat dari tersangka E dan P yang berada di Selat Baru”, jelas Tony Armando.

“Mendapat informasi itu team langsung mengejar DPO tersebut di Selat Baru namun belum ditemukan. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut”, tutup Tony Armando.**

Sumber : Satres Narkoba Polres Bengkalis dan Kasub Bag Humas Polres Bengkalis.

Penulis : Indra