Polres Rohul Berhasil sikat pemilik narkotika jenis shabu dan ganja kering

Rakyat 45 .com, Pasirpangaraian – Tidak jenu jenunya Tim sat narkoba menelusuri keberadaan penyalah gunaan narkotika,diwilayah hukum rokan hulu sebagai julukan seribu suluk, kali ini tim sat narkoba yang dipimpin lansung dengan AKP Masjang Ependi SH yang bergerak cepat menyisir keberadaan penyalah guaan narkoba tersebut

“kali ini tim sat narkoba mengamankan dua orang sekaligus yang di duga tersangka penyalah gunaan narkotika jenis shabu dan daun ganja kering di sebuah rumah uang beralamat di jalan Manggis kel’ Ujung batu.Kec ujung batu, Kab Rokan Hulu ( Riau )

Koronologisnya

“Pada hari Senin, tgl 06 Sept 2021 pers Sat Resnarkoba Polres Rohul memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Kel. Ujung Batu Kec. Ujung Batu Kab. Rohul.

Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP MASJANG EFFENDI SH bersama 4 (Empat) personil utk melakukan lidik terhadap kebenaran informasi tersebut, dari hasil penyelidikan pd hari Selasa, tgl 07 Sept. 2021 skr. pkl 00.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) org laki2 yg mengaku bernama Sdr.A Y dan Sdr.R R,saat diamankan diduga tersangka 1 AY dan Tersangka ke II RR keduanya sedang duduk-duduk di rumah AY selanjutnya dilakukan giat upaya paksa berupa penggeledahan tempat dan saat itu ditemukan Barang Bukti sebagaimana tsb diatas, dari introgasi terhadap RR menerangkan bahwa Narkotika Daun Ganja Kering tsb adalah miliknya yg di peroleh dari Saudara AY yg beralamat di Kota Pekanbaru.

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap AY dan menerangkan bahwa Narkotika Jenis shabu tsb adalah miliknya yg di peroleh dari Sdr.W yg beralamat di Kec.Ujung Batu ,saat itu juga dilakukan pencarian terhadap Saudara W tetapi tdk di temukan
adapun barang bukti sebagai berikut :
1, satu buah kaca pirex
2, satu buah mancis
3, satu buah compor
4, satu buah Bong yg terbuat dari botol plastik
5, Dua paket yg diduga narkotika jenis shabu dan berat lebih kurang 2,40 gram
6, satu unit Hp Merek Redmi warna hitam.
7, satu paket yang diduga narkotika jenis Daun Ganja lebih kurang beratnya 5gram dan Dua lembar kertas paper

“selanjutnya kedua tersangka dan BarangBukti di bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut.

( Irwansyah hasibuan )

Komentar ditutup.