Diduga Orang Tak Bersalah Jadi Korban, JF Siahaan Tak Terima Atas Dakwaan Hakim

Rohil, Rakyat45.com – Hendrik Marihot Siregar SH Selaku Penasehat Hukum JF Siahaan menerangkan hari ini saya sampaikan naik BANDING atas tuntutan Hakim kepada klien saya, Jhon Fiter Siahaan Alias Pak Obe, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/97/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES ROHIL/POLDA RIAU
Nomor : SP.Gas/23/IV/2021/Res-Narkoba tanggal 08 April 2021
Selasa 21/09/2021 Pada pukul 16:45 Wib, Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau.

Hendrik Marihot Siregar SH Menurut keterangan Ahli Hukum Pidana Dr.Mukhlis R.SH.MH, Alat komunikasi handphone milik Terdakwa yang disita penyidik agar dibuka data transaksi Sehingga dapat gambaran apakah barang bukti tersebut dapat dituduhkan kepada terdakwa atau tidak.

“Saya tantang Polres Rokan Hilir tolong jelaskan ke saya bila perlu undang saya, Siapa Polisi Siluman tersebut karna pada saat penangkapan ada tiga orang polisi, dan banyak lagi kejanggalan-kejanggalan yang tidak jelas tentang perkara ini ” Ujarnya dengan kesal.

Saat di temui oleh media ini Yusuf Siahaan selaku saudara kandung Jhon Fiter Siahaan berharap kasus ini didengar oleh Pemerintah pusat, “Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Yasona Laoly, Luhut Binsar Panjaitan, Listio Sigit, dan Seluruh Pimpinan Tertinggi pusat maupun daerah, Kami dari keluarga memohon sebesar-besarnya agar keadilan di Negara Republik Indonesia ini ditegakkan seadil-adilnya karena saudara kami tidak bersalah sama sekali,” Tegasnya.

Dari kasus tersebut media ini mencoba mengkonfirmasi terkait dengan putusan Hakim dan juga tentang perkara JF Siahaan melalui via chat Whatsaap kepada kapolres Rokan hilir, “Gak perlu balik-balik kebelakang putusan sudah jelas dari pengadilan dan pers rilis dari ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir, kalau merasa meragukan silahkan naik banding,” Ujarnya

**SL