Kembalikan Tanah Ulayat Batin Sengeri yang Diambil Alih Oleh PT Arara Abadi

Pelalawan Rakyat45.com – Masyarakat Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau, melakukan aksi damai di Pasar Baru Palas.

Menuntut tanah Ulayat Batin Sengeri, yang sudah di rampas oleh PT Arara Abadi luas tanah 2.090 hektar, Jum’at pagi 08/10/2021 jam:08.30 wib sampai selesai.

Aksi unjuk rasa damai tersebut tetap mengikuti prokes yang mana masyarakat hanya menuntut hak yang sudah di rampas oleh PT Arara Abadi luas tanah 2.090 hektar. Menyampaikan orasinya melalui tulisan-tulisan yang di suarakan melalui spanduk yang berukuran 2.5 meter

Turut hadir Hakim PTUN Pekanbaru, panetra PTUN Pekanbaru, Pihak Penggugat Batin Sengeri beserta tim pengacara, tergugat 1 Menteri LHK, terguga 2 Gubernur Riau interpensi PT. Arara Abadi, Kepala Desa Palas, Ketua BPD Desa Palas, Sekdes Desa Palas, Anak kemakan Batin Sengeri dan Masyarakat Desa Palas, Pihak keamanan Polda Riau dan pihak keamanan Polsek Pangkalan Kuras, dan awak media online.

H. Samsari As Selaku ketua bathin singeri“ yang mana sudah jelas jelas tersirat di peta tanah yang di keluarkan oleh menteri kehutanan RI yang mana selaku catatan:

-Luas dan letak definitif areal kerja IUPHHK PT. Arara Abadi akan di tetapkan kembali setelah perusahaan melaksanakan tata batas areal kerjanya di lapangan.

– Batas administrasi yang bergambar dalam peta ini tidak dapat di gunakan sebagai acuan dalam penentuan letak batas administrasi di lapangan,”pungkas H Samsari As.

Kepada Rakyat45.com mencoba mengkonfirmasi Via Chat WA kepada Humas (Maralim) PT Arara Abadi,hingga sampai tayang berita ini belum ada jawaban.**

Reporter : Soni Lahagu