Bengkalis, Rakyat45.com – Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali ungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis Shabu bruto 2,85 Gram (dua koma delapan lima gram) di jalan Jangkang Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Jum’at (12/11/21).
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K.,M.T melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Tony Armando, SE menjelaskan, “Kronologis setelah penangkapan terhadap tersangka S, team menyusun rencana untuk pengembangan kasus penangkapan tersebut, Jumat tanggal 12 November 2021 sekira pukul 07.00 Wib. Setelah mendapat informasi yang akurat bahwa Am dkk ada disebuah rumah desa Jangkang.
Team langsung menuju rumah target, saat Penggerebekan disebuah rumah yang didalamnya ada 3 (tiga) orang pria yang sedang duduk didalam kamar tetapi karena melihat tim opsnal yang berada di luar rumah ketiga pria tersebut mencoba melarikan diri namun dapat diamankan oleh tim opsnal.”jelas Kasat Narkoba Polres Bengkalis.
Hasil Interogasi peran tersangka alias AM, D alias Soho dan S alias Ujang adalah sebagai pengedar/Bandar. Bahwa tersangka I alias AM dan D alias Soho mengakui Narkotika jenis shabu tersebut miliknya yang didapat dari S alias Ujang.
Tersangka S alias Ujang mengakui Narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapat dari A (DPO) dan tersangka AM mengakui dia yang memberi narkotika jenis shabu kepada S (perkara sebelumnya) untuk diperjual belikan. Ketiga tersangka tersebut merupakan jaringan pengedar di seputaran Wilayah kota Bengkalis dan desa Lainnya,”terang IPTU Tony.
Kemudian tim menginterogasi ketiga orang pria tersebut yang mengaku bernama I alias AM, D alias Soho dan S alias Ujang, dilanjutkan penggeledahan rumah di dapat 3 (tiga) Paket Narkotika jenis shabu
Tim melanjutkan interogasi terhadap ketiga tersangka dari mana asal shabu tersebut, ketiga tersangka mengatakan asal shabu tersebut didapat dari A (DPO) yang sudah keluar 45 menit sebelum tim opsnal melakukan penggerebekan dan rumah tersebut adalah rumah A
“Tiga orang tersangka dan barang bukti 3 (tiga) Paket Narkotika jenis sabu Bruto 2,85 Gram (dua koma delapan lima gram), 2 (dua) Unit Handphone, 1 (satu) Kotak Plastik tempat penyimpanan shabu 1 (satu) Dompet Kain dan 1 (satu) KTP dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.”cetus Kasat Narkoba.**
Reporter/Penulis : Indra