Bengkalis, Rakyat45.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali meringkus pengedar narkoba jenis Shabu, SK (56) merupakan Pria paruh baya seharusnya menjadi contoh yang baik kepada generasi muda di Desanya.
Tetapi berbeda dengan tersangka SK (56) yang diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis di rumah jalan Lintas Duri-Dumai Km 12 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dari tangan pelaku, satresnarkoba Polres Bengkalis amankan 20 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan ± 5,02 gram, waktu kejadian Kamis 20 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) unit hp merk nokia warna hitam dengan no sim. 0821749255xx, 1 (satu) bungkus plastik pack berisi plastik pack kosong, 1 (satu) buah tas warna hitam, uang Rp. 500.000
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tony Armando, didampingi Kasi Humas Polres Bengkalis AKP Edwi Sunardi menjelaskan Kronologis, “Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di kel/Desa Air kulim Kecamatan Bathin solapan Kabupaten Bengkalis.
“Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pkl. 17.00 WIB tim melakukan penggrebekan Disebuah rumah dijalan lintas Duri-Dumai,”jelas IPTU Tony, Selasa (25/1/2022).
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka laki-laki paruh baya dan dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah tas warna hitam berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit hp merk nokia warna hitam dengan no sim. 082174925566, 1 (satu) bungkus plastik pack berisi plastik pack kosong dan uang Rp. 500.000.
Lanjut, IPTU Tony,”Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan shabu dan asal mu asal sabu dan tersangka SK mengakui shabu yang disita dari tersangka miliknya, dimana tersangka SK mendapatkan dari seseorang di Kota. Medan Prov. Sumut.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.”tutup Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis.**
Penulis : Indra
Sumber : Humas Polres Bengkalis