Kehilangan Anak Kandung Dari Bayi Hingga Sampai 7 Tahun Baru Ditemukan Orang Tua Kandung

Dairi, Rakyat45.com – Richard Simanjuntak mengutarakan keluhannya kepada Media, atas kehilangan anak perempuan kandungnya dari bayi hingga sampai 7 tahun baru ditemukan daerah sidikalang Kabupaten Dairi Minggu (24/04/2022).

“Upaya Richard Simanjuntak untuk mencari keberadaan anak bayi perempuannya yang setelah selama tujuh tahun dibawa kabur oleh insial H cibro beserta istinya Boru Benuarea tidaklah sia-sia.
Terbukti, akhirnya ditemukan anak perempuannya di sidikalang Kabupaten Dairi.”

Hanya saja upaya membawa anak perempuannya pulang masih coba dihalangi-halangi oleh para pelaku ( Hc) dan keluarganya. Bermula Richard Simanjuntak mencoba menemui insial H, dikediaman orangtuanya yang satu tempat tinggal dengannya yang beralamat di simpang salak, Jalan runding Nomor 5, kelurahan Batang beruh, kecamatan sidikkalang, kabupaten Dairi.

Atas informasi abangnya ini H, Richard akhirnya dapat bertemu H diwarung kopi milik paribannya ( kakak ipar) bermarga Tarigan yang alamatnya di jalan Sisingamangaraja samping kantor legium Veteran Republik Indonesia, depan kantor Bupati kabupaten Dairi sekitar pukul 14.30 WIB, namun H cibro terkejut dan seolah-olah tidak mengenali bahkan tetap asyik bermain “kartu judi” bersama teman-temannya.

Richard akhirnya meminta kepada pemilik warung untuk memanggil H menemui dirinya. “Tolong panggil si H itu Lae, bilangin aku Richard Simanjuntak, temannya dari Bekasi datang mau jumpa”, namun ditunggui beberapa lama, H tidak bersedia keluar dari warung kopi untuk menemui, bahkan Richard Simanjuntak juga berupaya menghubungi ponselnya, namun H tidak mau menjawab panggilan ponselnya. Pesan lewat SMS, H juga tidak bersedia membalas.

Richard berterus terang maksud dan tujuannya kepada kakak iparnya H membicarakan tentang anak bayi perempuannya yang dibawa kabur oleh H cibro dengan istrinya tujuh tahun lalu dari Kabupaten Bekasi,

Saat Richard Simanjuntak menyampaikan hal itu, kakak iparnya H ( mama Ferdinand Boru Benuarea) sudah memiliki firasat tersebut. Terbukti kakak iparnya langsung bertanya apakah mau berniat membawa pulang Yohana. “Jangan dibawa pulang lah ya to, sudah sayang kami semua sama si ana to”, ucap kakak ipar H yang mengaku nama anak perempuan saya itu bernama Yohana Margaret cibro dan sambil memohon tidak membawa Yohana pulang.

Richard lalu meyakinkan tentang niat baik untuk bicara baik-baik dulu. “iya to, saya percaya keluarga ito dan si H pasti sayang sama boruku itu, tapi janganlah kita menyayangi seseorang dengan cara yang salah”,.
Seharusnya kita bisa bicarakan baik-baik dan cari solusinya. ‘Kalau pun saya bawa anak saya pulang, saya mau anak perempuan ku tahu siapa orang tua kandungnya. Siapa abang, kakak dan adiknya. Jangan diubah asal-usulnya, itu nya to, kalau anakku sudah nyaman disini, nanti kita bicarakan baik-baik”, ujar Richard saat itu.

Atas saran dari kakak iparnya tersebut yang meminta untuk besok saja bicara dirumah orang tua H dengan alasan kalau H sudah megang kartu susah diganggu.” Besok aja ya to, ketemu dengan H dirumah orang namboru itu (rumah orang tua H), ito kan sudah tahu rumahnya. Kalau sudah dipegangnya to kartu itu, sudah payah itu to diganggu”, ucap kakak ipar H kepada Richard Simanjuntak.

Lalu atas saran dan janji dari kakak iparnya kemarin untuk bertemu H cibro dirumah orang tua H, Richard pun akhirnya menyambangi rumah kediaman H cibro. namun yang ada hanya abangnya H yakni Pak jekson (Opung tulus) yang menemui Richard dan keluarganya ke pintu gerbang rumahnya,

Opung tulus ini hanya mengatakan H tidak ada di rumah, tidak pulang dari semalam yang terkesan menyembunyikan keberadaan H cibro, Sikap opung tulus ini telah menunjukkan sikap yang tidak ramah.

Karena Richard yakin opung tulus ini telah tahu siapa Richard dan tujuan kedatangannya, akhirnya Richard Simanjuntak mengakui, bahwa dirinya adalah orang tua dari anak perempuan yang dibawa kabur oleh H cibro dari Bekasi tujuh tahun lalu.

Bahkan mengancam Richard Simanjuntak.” Kalau itunya maksudmu, mau membawa anak itu, akulah yang menjadi lawanmu”, kalau mau mengambil nanti kalau sudah dewasa, umur 20 tahun lah”, ujarnya kepada Richard.

Richard Simanjuntak menyampaikan kepada media, sebagai orang tua kandung dari anak perempuan yang dibawa kabur oleh H cibro dan istrinya, mengaku prihatin nasib anaknya yang secara mental pertumbuhannya tidak baik. ” Bagaimana tidak, istri cibro boru Benuarea itu kerja di salah satu rumah sakit disekitar kota Medan, sementara anakku bersama H tinggal di sidikalang.” ucapnya

Lalu pengamatan saya saja H cibro sedang asyik bermain “kartu judi”. Itu artinya anakku kurang perhatian dan didikan yang baik dari orang tua, Bahkan Richard juga mengungkapkan niatnya akan membawa persoalan ini keranah hukum. Sesuai Pasal 330 KUHP, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Saya tidak terima, saya dipisahkan dari anak kandung saya. Anak Perempuanku ada bersama mereka tanpa sepengetahuan saya, dan mereka membawa kabur anak Perempuanku setelah memperdayai istriku saat itu”, pungkasnya.**(Soni L/Tim).