Unit Reskrim Polsek Manyak Payed Polres Langsa Amankan Satu Tersangka Dan Barang Bukti Shabu

Aceh, Rakyat45.com – Unit Reskrim Polsek Manyak Payed telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu 0,21 gram, dengan nama tersangka Supiasn Bin Alm Katimin (37) , Selasa (14/07/2022).

Supian di tangkap di sebuah gubuk tempat peternakan ayam yang berada di Desa Seunebok Baro Kec. Manyak Payed Kab, Aceh Tamiang.

Baca juga : PT Medco Berikan Bantuan Biaya Pendidikan kepada Siswa SD di Aceh Timur

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan :

  • 1(satu) buah tas gantong warna biru dongker.
  • 1 (satu) buah kotak rokok merk Bull yang didalamnya berisi 3(tiga) bungkus paket kecil narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik tembus pandang dan di balut dengan timah rokok.
  • 1(satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya berisi 1(satu) buah Kaca Pirek yang didalamnya masih terdapat sisa Shabu, 7(tujuh) buah Pipet kecil, 2(dua) Buah Katembat, 1(satu) buah Jarum Suntik.
  • 3 (tiga) Buah Mancis.
  • 1 (satu) Buah Bong.
  • 1 ( satu) Buah Gunting.

Baca juga : Bereh…. Beregu Putra Catur Aceh Timur Lolos Pra Kualifikasi PORA III 2021 di Abdya

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kapolsek Manyak Payed AKP Azwan, pada Selasa (14/06/2022) Pukul 08.00 WIB melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu – Shabu dengan berat 0,21 gram, yang mana awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat ada 1 (satu) orang laki-laki di sebuah gubuk di desa Seunebok Baro telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setelah mendapatkan informasi tersebut unit Reskrim Polsek Manyak Payed melakukan penangkapan terhadap sdr (S) sedang tidur.

Setelah dilakukan Penggeledahan di temukan beberapa barang bukti yang di sembunyikan oleh pelaku di dalam tas warna biru dongker yang di letakkan diatas seng, saat ditanyai pelaku mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya, Narkotika tersebut di dapat dari sdr (N) dengan cara datang kerumah sdr (N) untuk membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 120.000.00 (seratus dua puluh ribu rupiah), setelah itu unit Reskrim Polsek Manyak Payed melakukan pengejaran terhadap Sdr “N” Namun Ianya sudah kabur, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Manyak Payed untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Reporter : Susi

Editor : Afdal